<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-8308775727737601281</id><updated>2012-02-16T15:50:47.257+07:00</updated><title type='text'>Pusat Informasi dan Pengetahuan</title><subtitle type='html'>Situs ini memuat tulisan serta informasi dari berbagai
disiplin ilmu pengetahuan</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>ilmandhohiry</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15903461250723201792</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_px94NnSaUpU/SuAMqLI-x3I/AAAAAAAAAAs/jYAego_b4bc/S220/6292_1124191983279_1181514386_30345049_2408285_n.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>10</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8308775727737601281.post-4428628163485187956</id><published>2010-07-17T23:20:00.001+07:00</published><updated>2010-07-17T23:21:54.179+07:00</updated><title type='text'>Tips Sukses Ngeblog Dan Tips Agar Blog Banyak Pengunjung</title><content type='html'>Blogging, menurut saya sebuah kegiatan positif untuk mengisi luang, berbagi informasi, menambah temen baru, dan ada pula yang digunakan untuk mencari uang. Setiap orang pasti berbeda-beda tujuan nya, kalau saya lebih cenderung mengarah ke semuanya. Bagaimana dengan anda?? Hehehe&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari semua tujuan blogging diatas, menurut saya ada satu tujuan yang hampir atau bahkan seluruh sobat blogger menginginkan tujuan tersebuat. Apa hayo??? Yups,, bener sekali. Jawabannya ialah "Blognya ramai dikunjungi". Mmm, emang ini termasuk tujuan yah?? saya nggak tau apa sob itu namanya, mungkin lebih mengarah kepada keinginan yah?? tapi apapun itu, sobat blogger pengen kan?? hehe . Terus bagaimana caranya agar blog saya banyak pengunjung nya??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut saya berikan tips-tips yang saya ambil dari pengalaman saya sendiri. Yang pertama adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan Ngeblog Apa???&lt;br /&gt;Untuk meraih kesuksesan dalam ngeblog, hal pertama yang harus kita siapakan adalah tujuan kita ngeblog itu buat apa?? Hanya untuk mengisi luang, berbagi informasi, menambah temen baru, atau untuk mencari uang?? sebaiknya tentukan dari sekarang sob. Karena menurut saya kata sukses itu relatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misal : Kita sukses dalam menambah teman baru, tapi belum tentu kita sukses di mencari uang. Jadi, tujuan ngeblog anda apa?? Kalau anda menjawab semua yang saya sebutkan di atas, berarti siap-siap anda bekerja lebih keras lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsisten&lt;br /&gt;Nah, ini merupakan yang paling sulit menurut saya. Kenapa paling sulit?? karena biasanya orang ngeblog itu semangatnya di bulan pertama, bulan berikutnya paling udah bosan. Dalam hal ini orang sering bilang " ah, nggak konsisten ni" atau suka berubah-ubah pendirian. Dalam ngeblog kita butuh pendiriah yang teguh sob, jangan cepat bergonta-gati pendirian. Tetap semangat, karena keberhasilan ada di depan mata...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misal (contoh kasus) : Andi jalan-jalan kesalah satu toko buku di jakarta, kebetulan ia melihat buku yang judulnya sangat menarik "Cepat Kaya Dengan Ngeblog (Blogspot)". Setelah ia baca-baca, ternyata sangat mudah juga caranya, lalu dia jadi niat untuk mendirikan sebuah blog untuk mencari uang. Setelah sebulan berjalan, ternyata... "Ah,, sial banged ni, masa udah sebulan ngeblog tapi pengunjung blog sepi banget, gimana mau dapet duit dari ngeblog kalau begini caranya?? jangan-jangan yang ada di buku-buku bohongan??!!." Kalau sudah begini, siapa yang salah????&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ingat kata pepatah, "kegagalan adalah awal dari keberhasilan", tapi ingat juga apa kata pepatah (yang selama ini saya pegang teguh) "keberhasilan adalah awal dari kegagalan". Maksud pepatah saya ialah, kalau anda sudah berhasil, jangan senang dulu sob karena kegagalan sudah siap menanti di belakang anda. Ciluk baa??? Hahaha&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artikel Jangan Copy - Paste&lt;br /&gt;Nahhh,, permasalah ini merupakan permasalah yang sangat banyak saya temui. Hayoo, siapa disini yang asal copas (copy - paste) ??? hehehe&lt;br /&gt;Pasti sobat blogger bertanya-tanya, kenapa emangnya nggak boleh copy-paste??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Nggak akan maju. Karena kita sudah biasa untuk copy-paste, maka kita akan menjadi pemalas untuk menulis artikel.&lt;br /&gt;    * Hargai karya orang lain. Ini menyangkut harga dan menghargai, kalau sobat blogger mau dihargai, maka hargailah orang lain dahulu, soalnya saya sendiri pernah ngalamin, saya menulis artikel jam 2 pagi terus besok paginya saya cek, eh,, artikel saya udah ada aja di blog orang lain aja. bagiamana perasaan sobat blogger kalau mengalami hal yang sama seperti saya?? udah begitu, nggak ada sumbernya lagi. Padahal kita udah cape-cape meluangkan pikiran dan waktu kita, tapi hasilnya??&lt;br /&gt;      Saran saya, kalau sobat blogger copas artiel orang, harap cantumkan link sumbernya. Tapi itu kembali lagi kediri sobat blogger, saya nggak mau memaksa dan nggak ada paksaan. Ok&lt;br /&gt;    * Orang berkunjung pun jadi malas. Kenapa?? Misalnya begini, anda copas artikel dari detikcom, pengunjung lebih memilih berkunjung kedetikcom apa ke blog anda??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerja Keras&lt;br /&gt;Kerja keras merupakan awal dari kesuksesan. Untuk masalah kerja keras, saya punya sedikit rumusnya ni :&lt;br /&gt;"Apa yang anda kerjakan = Apa yang anda dapatkan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari rumus diatas, saya yakin sobat blogger udah paham kan maksudnya?? Ok, kalau begitu saya nggak perlu menjelaskan nya lagi. Saya cuma mau kasih saran ni, kalau sobat blogger menemui kegagalan, coba baca kisah-kisah orang-orang sukses seperti Bob Sadino, Ane Ahira dan lain-lain yang bisa di jadikan sebagai motivasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mendaftarkan Blog (SEO)&lt;br /&gt;Mendaftarkan blog sangat penting menurut saya, karena hampir 80% pengunjung blog pasti melalui search engine, khususnya Google. Untuk masalah mendaftarkan blog, saya nggak akan bahas panjang lebar disini. Karena sudah banyak banget artikel yang membahas permasalahan ini. Untuk sobat blogger bisa bertanya sama om Google,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Blogwalking&lt;br /&gt;Blogwalking merupakan sebuah kegiatan berkunjung kesesama sobat blogger untuk meningkatkan tali silahtuhrahmi sesama sobat blogger. Blogwlking juga bisa di jadikan acuan untuk mendatangkan visitors. Dulu saya sering banget blogwalking, kalau sekarang saya akui saya udah jarang banget. Kenapa?? Ngurus blog satu ini aja udah kelabakan saya sob, tapi kalau ada waktu saya pasti blogwalking.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Promosikan Blog Anda&lt;br /&gt;Sebenarnya ini bisa satu kategori dengan "mendaftarkan blog" tapi biar lebih jelas, saya bahas terpisah aja. Promosikan blog yang saya maksud disini ialah, kita mempromosikan blog kita ke teman atau siapa saja. Untuk mempromosikan blog, kita bisa menggunaka cara online atau offline. Kalau saya dulu menggunakan brosur, dan brosurnya itu saya tempel-tempel di mading kampus dan saya sebar di parkiran motor. (jadi inget masa-masa pertama kali ngeblog,, heheh)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Gunakan Custom Domain&lt;br /&gt;Custom domian?? apa itu sob?? Itu loh domain yang seperti saya gunakan ini "www.remo-xp.com". Bagaimana?? terlihat lebih profesional kan?? Bandingkan dengan "http://namabloganda.blogspot.com". Saran saya mendingan menggunakan domain berbayar sob. Jangan menggunakan domain co.cc. Kenapa?? karena saya punya pengalaman pahit untuk domain ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ceritanya begini :&lt;br /&gt;Sebelum saya menggunakan domain www.remo-xp.com ini saya menggunakan domain .co.cc, yakni www.remo-creativity.co.cc. Udah pada tau belom yah?? Kalau sobat remo-xp setia pasti udah pada tau ni,, hehehe&lt;br /&gt;Kebetulan domain www.remo-craetivity.co.cc ini udah PR 3 sob, pas saya ingin memperpanjangn masa aktif domain, eh,, disuruh bayar. Nggak banget deh,, yaudah saya berganti ke domain www.remo-xp.com, dan saya harus memulainya dari awal lagi. INGAT : Mengganti domain, ibarat bayi yang baru lahir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Up to Date&lt;br /&gt;Up to date yang saya maksud disini ialah up to date blognya, up to date juga pemiliknya. Jadi sering-sering aja online sob, jangan sampe ketinggalan informasi yang sedang di perbincangkan. Misal : Kasus nya si ariel, mbak Luna dan Tante Tari, itu lagi banyak-bankyaknya di cari loh. Hehehe&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Ada yang mau menambahkan??&lt;br /&gt;Loh?? apa itu?? kok ada yang mau menambahkan?? Maksudnya, sharingnya cukup sampai disini saja, mungkin sobat blogger yang lain nya ada yang ingin menambahkan nya?? Ok, kalau begitu saya akhiri aja yah, kurang dan lebihnya saya ucapkan terima kasih,,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selamat mencoba,,&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8308775727737601281-4428628163485187956?l=ilman-dhohiry.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/feeds/4428628163485187956/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8308775727737601281&amp;postID=4428628163485187956' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default/4428628163485187956'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default/4428628163485187956'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/2010/07/tips-sukses-ngeblog-dan-tips-agar-blog.html' title='Tips Sukses Ngeblog Dan Tips Agar Blog Banyak Pengunjung'/><author><name>ilmandhohiry</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15903461250723201792</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_px94NnSaUpU/SuAMqLI-x3I/AAAAAAAAAAs/jYAego_b4bc/S220/6292_1124191983279_1181514386_30345049_2408285_n.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8308775727737601281.post-3016757593049067551</id><published>2010-07-16T00:17:00.000+07:00</published><updated>2010-07-16T00:19:14.950+07:00</updated><title type='text'>Partisi Harddisk dengan Partition Magic</title><content type='html'>Partisi harddisk, kadang sering kita dengar kata itu, tapi apa sih maksud dari partisi harddsik itu? Secara umum partisi harddisk ialah proses memberi bagian atau memecah ruang harddisk yang tersedia menjadi beberapa bagian. Contoh, jika kita mempunyai harddisk sebesar 40 GB  yang belum di partisi, maka jika kita membuka windows explorer maka akan terbaca sebagai Local Disk (C:) namun terkadang kita melihat di komputer lain dengan besar harddisk yang sama tetapi terbaca 2 bagian yaitu Local Disk (C:) dan Local Disk  (D:), inilah yang dimaksud harddisk di partisi menjadi 2 bagian yang besarnya masing-masing bagian itu bisa kita sesuaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah kita mengetahui apa itu partisi harddisk, sekarang mari kita mencoba membuatnya dengan bantuan software Partition Magic keluaran PowerQuest(R). Di sini saya mengambil contoh denganmenggunakan Partition Magic Pro 8.0. Jika anda belum memiliki software ini, searching aja di Google, OK :)&lt;br /&gt;Setelah anda memiliki software tersebut, silahkan install terlebih dahulu,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara menginstall Partition Magic Pro 8.0 :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Buka folder Partition Magic Pro 8.0, silahkan anda cari file Setup.exe&lt;br /&gt;   2. Tunggu sampai proses persiapan installasi selesai&lt;br /&gt;   3. Setelah proses persiapan selesai, maka akan tampil window PartitionMagic 8.0 Setup. Silahkan pilih Next&lt;br /&gt;   4. Isikan User Name, Company Name dan Serial Number yang anda miliki ( Untuk user name dan company name bebas ), kemudian pilih Next&lt;br /&gt;   5. Setelah itu pilih Yes untuk memberi persetujuan terhadap Licence Agreement yang tampil.&lt;br /&gt;   6. Kemudian pilih Next ( 3 kali ) sampai proses installasi berjalan secara automatis&lt;br /&gt;   7. Setelah proses installasi selesai, maka akan ditanyakan apakah anda ingin membuat Rescue Disket ? untuk contoh ini kita abaikan saja penawaran itu dengan memilih No&lt;br /&gt;   8. Buanglah 2 kotak yang ter-ceklist / tercentang pada window yang tampil, lalu pilih Finish&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang komputer anda telah terinstall PartitionMagic 8.0, untuk langkah selanjutnya mari kita membuat partisi harddisk dengan bantuan software tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara membuat partisi harddisk :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Silahkan anda aktifkan software PartitionMagic 8.0&lt;br /&gt;   2. Setelah tampil window PartitionMagic 8.0, klik nama harddisk anda ( Disk 1 ) pada bagian sebelah kanan atas window PartitionMagic 8.0&lt;br /&gt;   3. Pada bagian pick a task… ( lihat sebelah kiri atas window PartitionMagic 8.0 ) pilih Create an new partition&lt;br /&gt;   4. Silahkan pilih Next untuk melanjutkan&lt;br /&gt;   5. Pilih harddisk yang akan kita paritisi, lalu Next&lt;br /&gt;   6. Kemudian silahkan pilih lokasi partisi, untuk contoh ini silahkan pilih After C: (Recommended)&lt;br /&gt;   7. Sekarang tentukanlah besarnya partisi yang diinginkan di bagian size dengan berpedoman pada informasi di sebelah kanan kotak tersebut ( Maximum Size &amp; Minimum Size ), setelah itu pilih Next&lt;br /&gt;   8. Setelah kita menentukan besarnya partisi, maka akan ditampilkan perkiraan partisi harddisk sesuai data yang anda masukkan tadi. Jika sudah yakin dengan besarnya partisi harddisk anda silahkan pilih Finish&lt;br /&gt;   9. Sekarang silahkan anda klik tombol Apply yang ada di bagian kiri bawah window PartitionMagic 8.0&lt;br /&gt;  10. Jika tampil window konfirmasi, silahkan anda pilih Yes atau OK, untuk memulai proses mempartisi harddisk&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah 10 langkah di atas anda jalankan maka windows akan restarts untuk memulai proses mempartisi harddisk anda, silahkan anda tunggu proses tersebut hingga selesai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Note : Jangan menekan tombol apapun setelah komputer anda restart, untuk menghindari gagalnya proses partisi tersebut.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8308775727737601281-3016757593049067551?l=ilman-dhohiry.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/feeds/3016757593049067551/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8308775727737601281&amp;postID=3016757593049067551' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default/3016757593049067551'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default/3016757593049067551'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/2010/07/partisi-harddisk-dengan-partition-magic.html' title='Partisi Harddisk dengan Partition Magic'/><author><name>ilmandhohiry</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15903461250723201792</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_px94NnSaUpU/SuAMqLI-x3I/AAAAAAAAAAs/jYAego_b4bc/S220/6292_1124191983279_1181514386_30345049_2408285_n.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8308775727737601281.post-3326727915582135584</id><published>2010-06-07T07:26:00.001+07:00</published><updated>2010-06-07T07:32:15.609+07:00</updated><title type='text'>Karakter Bank Syariah</title><content type='html'>Sudah dimaklumi bahwa bank konvensional ribawi berkembang bersama datangnya para kolonial. Kesamaan masa antara pendudukan kolonial dengan berdirinya bank-bank ini di masyarakat islam membenarkan pendapat bahwa bank-bank tersebut dibangun dengan sengaja agar membantu penjajahan dengan menguasai perekonomiannya. Juga agar tertanam dihati masyarakat adanya ketidak sesuaian antara yang mereka yakini tentang pengharaman riba dengan realita yang mereka geluti yang tidak lepas dari riba. Demikian juga dibangun untuk menancapkan benih-benih keraguan tentang benar dan cocoknya syari’at islam di masa-masa kiwari ini.&lt;br /&gt;Namun Allah Ta’ala telah menjamin kebenaran syari’at-Nya dan memudahkan orang untuk berfikir ulang bahaya riba yang telah menimpa umat manusia dewasa ini. Akhirnya banyak orang yang berfikir untuk membangun bank-bank yang dibangun diatas sistem syari’at islam. Tentu saja tantangannya cukup berat karena harus meyakinkan masyarakat bahwa bank tersebut dapat menjadi solusi pengganti bank-bank ribawi. Karena itu perbankan syari’at harus mampu menunaikan hal-hal berikut ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Bank syari’at harus mampu menunaikan semua fungsi yang telah dilakukan bank-bank ribawi berupa pembiayaan (Financing), memperlancar dan mempermudah urusan muamalaat, menarik dana-dana tabungan masyarakat, kliring dan transfer, masalah moneter dan sejenisnya dari praktek-praktek perbankan lainnya.&lt;br /&gt;   2. Bank syari’at harus komitmen dengan hukum-hukum syari’at disertai kemampuan menunaikan tuntutan zaman dari sisi pengembangan ekonomi dalam semua aspeknya.&lt;br /&gt;   3. Bank syari’at harus komitmen dengan asas dan prinsip dasar ekonomi yang benar yang sesuai dengan ideologi dan kaedah syari’at islam dan jangan sekedar menggunakan dasar-dasar teori ekonomi umum keuangan yang tentunya dibangun diatas dasar mu’amalah ribawiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga perkara ini harus ditunaikan bank syari’at agar dapat berjalan seiring perkembangan zaman dengan semua fenomena dan problema kontemporernya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karekteristik Bank Syari’at&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga keuangan syari’at memiliki karekteristik yang membedakannya dari bank-bank ribawi, diantaranya adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Lembaga keuangan syariat harus bersih dari semua bentuk riba dan mu’amalah yang dilarangan syari’at. Ini menjadi jorgan dan syiar utamanya. Tanpa ini satu lembaga keuangan tidak boleh dinamakan lembaga keuangan syari’at. DR. Ghorib al-Gamal menyatakan: “Karekteristik bersih dari riba dalam muamalat perbankan syari’at adalah karekteristik utamanya dan menjadikan keberadaannya seiring dengan tetanan yang benar untuk masyarakat islami. (Lembaga keuangan syari’at) harus mewarnai seluruh aktifitasnya dengan ruh yang kokoh dan motivasi akidah yang menjadikan para praktisinya selalu merasa bahwa aktifitas yang mereka geluti tidak sekdar aktifitas bertujuan merealisasikan keuntungan semata, namun perlu ditambahkan bahwa itu adalah salah satu cara berjihad dalam mengemban beban risalah dan persiapan menyelamatkan umat dari praktek-praktek yang menyelisihi norma dasar islam. Diatas itu semua para praktisi hendaknya merasa bahwa aktifitasnya tersebut adalah ibadah dan ketakwaan yang akan mendapatkan pahala dari Allah bersama balasan materi duniawi yang didapatkan.” [Lihat Kitab Al-Mashorif Wa Buyut at-Tamwiel al-Islamiyah, DR. Gharib al-Jamal hal 47 ]&lt;br /&gt;   2. Mengarahkan segala kemampuan pada pertambahan (at-Tanmiyah) dengan jalan its-titsmar (pengembangan modal) tidak dengan jalan hutang (al-Qardh) yang memberi keuntungan. Lembaga keuangan syari’at harus dapat mengelola hartanya dengan salah satu dari dua hal berikut yang telah diakui syari’at:&lt;br /&gt;         1. Investasi Pengembangan modal langsung (al-Its-titsmar al-Mubaasyir) dalam pengertian Bank melakukan sendiri pengelolaan harta perniagaan dalam proyek-proyek riil yang menguntungkan.&lt;br /&gt;         2. Investasi modal dengan musyarakah dalam pengertian Bank menanam saham dalam modal sector riil yang menjadikan bank syari’at tersebut sebagai Syariek (sekutu) dalam kepemilikan proyek tersebut dan berperan dalam administrasi, menegemen dan pengawasannya serta menjadi syariek juga dalam semua yang dihasilkan proyek tersebut baik berupa keuntungan atau kerugian dalam prosentase yang telah disepakati diantara para syariek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Karena bank syari’at dibangun diatas asas dan prinsip islam, maka seluruh aktifitas mereka tunduk kepada standar halal dan haram yang telah ditentukan syari’at islam. Hal ini menuntut lembaga keuangan berbuat beberapa hal berikut:&lt;br /&gt;         1. Mengarahkan pengembangan modalnya (investment) dan memusatkannya pada lingkaran produk barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan umum kaum muslimin.&lt;br /&gt;         2. Menjaga jangan sampai produknya terjerumus dalam lingkaran haram.&lt;br /&gt;         3. Menjaga setiap tahapan-tahapan produknya tetap berada dalam lingkaran halal.&lt;br /&gt;         4. Menjaga setiap sebab produknya (sistem operasi dan sejenisnya) bersesuaian dalam lingkaran halal.&lt;br /&gt;         5. Memutuskan dasar kebutuhan masyarakat dan maslahat umum sebelum melihat kepada profit yang akan didapat individunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      [Lihat Kitab Mi’at Su`al wa Mi’at Jawaab Haula al-Bunuk al-Islamiyah hal. 45-46]&lt;br /&gt;   3. Mengikat pengembangan ekonomi dengan pertumbuhan sosial. Lembaga keuangan syari’at tidak hanya sekedar mengikat pengembangan ekonomi dan pertumbuhan social semata, namun harus menganggap pertumbuhan sosial masyarakat sebagai asas yang tidaklah pengembangan ekonomi memberikan hasilnya tanpa memperhatikan hal ini. Dengan demikian bank syari’at harus menutupi dua sisi ini dan komitmen terhadap perbaikan masyarakat dan keadilannya. Tidak mengarah seperti bank ribawi yang mengarah kepada proyek-proyek yang memiliki prospek dan menjanjika keuntungan yang lebih banyaj tanpa memperhatikan perkara pertumbuhan sosial kemasyarakatan, karena hal itu adalah kekurangan yang memiliki akibat bahaya dalam masyarakat.&lt;br /&gt;   4. Mengumpulkan harta yang menganggur dan menyerahkannya kepada aktivitas its-titsmaar dan pengelolaan dengan target pembiayaan (tamwiel) proyek-proyek perdagangan, industri dan pertanian, karena kaum muslimin yang tidak ingin menyimpan hartanya di bank-bank ribawiberharap adanya bank syari’at untuk menyimpan harta mereka disana.&lt;br /&gt;   5. Memudahkan sarana pembayaran dan memperlancar gerakan pertukaran perdagangan langsung (Harakah at-Tabaadul at-Tijaari al-Mubasyir) sedunia islam dan bekerja sama dalam bidang tersebut dengan seluruh lembaga keuangan syariat dunia agar dapat menunaikan tugasnya dengan sesempurna mungkin.&lt;br /&gt;   6. Menghidupkan tatanan zakat dengan membuat lembaga zakat dalam bank sendiri yang mengumpulkan hasil zakat bank tersebut. Lalu menegemen lembaga keuangan sendiri yang mengelola lembag zakat tersebut. Karena lembaga keuangan syari’at tunduk kepada pengelolaan harat untuk muamalat islami dan hak-hak wajib pada harta-harta tersebut.&lt;br /&gt;   7. Membangun baitul mal kaum muslimin dan mendirikan lembaga untuk itu yang dikelola langsung manajemennya oleh lembaga keuangan tersebut.&lt;br /&gt;   8. Menanamkan kaedah adil dan kesamaan dalam keberuntungan dan kerugian dan menjauhkan unsur ihtikaar (penimbunan barang agar menaikkan harga) dan meratakan kemaslahatan pada sebanyak mungkin jumlah kaum muslimin setelah sebelumnya kemaslahatan tersebut hanya milik pemilik harta yang besar yang tidak peduli dari jalan mana medapatkannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah beberapa karekteristik lembaga keuangan syari’at yang diharapkan menjadi solusi pengganti bank-bank ribawi. Semoga harapan ini direalisasikan dalam bentuk nyata.&lt;br /&gt;Wabillahi at-Taufiq.&lt;br /&gt;[Makalah ini diadaptasi seluruhnya dari kitab al-Bunuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiq, Prof.DR. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H, Dar al-Wathan, Riyadh, KSA hal 91-95]&lt;br /&gt;Penulis: Kholid Syamhudi, Lc.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8308775727737601281-3326727915582135584?l=ilman-dhohiry.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/feeds/3326727915582135584/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8308775727737601281&amp;postID=3326727915582135584' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default/3326727915582135584'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default/3326727915582135584'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/2010/06/karakter-bank-syariah.html' title='Karakter Bank Syariah'/><author><name>ilmandhohiry</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15903461250723201792</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_px94NnSaUpU/SuAMqLI-x3I/AAAAAAAAAAs/jYAego_b4bc/S220/6292_1124191983279_1181514386_30345049_2408285_n.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8308775727737601281.post-7129968296703602067</id><published>2010-06-04T01:00:00.000+07:00</published><updated>2010-06-04T01:01:04.244+07:00</updated><title type='text'>KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 163/PJ/2003</title><content type='html'>KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK&lt;br /&gt;NOMOR KEP - 163/PJ/2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TENTANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERLAKUAN ZAKAT ATAS PENGHASILAN DALAM PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK PENGHASILAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DIREKTUR JENDERAL PAJAK,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menimbang :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Zakat atas Penghasilan dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menimbang :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983, Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);&lt;br /&gt;   2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);&lt;br /&gt;   3. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885);&lt;br /&gt;   4. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 561 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;&lt;br /&gt;   5. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2001;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MEMUTUSKAN :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menetapkan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN ZAKAT ATAS PENGHASILAN DALAM PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK PENGHASILAN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;(1)  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak, badan atau penghasilan neto Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.&lt;br /&gt;(2)  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan.&lt;br /&gt;(3)  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 2,5 % (dua setengah persen) dari jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;(1)  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat atas penghasilan wanita kawin dan penghasilan anak Yang belum dewasa yang pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan suami/orang tua kecuali zakat atas penghasilan tsb pada ayat (2), dikurangkan dari penghasilan suami/orangtuanya.&lt;br /&gt;(2)  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat atas penghasilan wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah atau penghasilan yang semat-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan dan pekerjaan tsb tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bobas suami atau anggota keluarga lainnya, serta zakat atas penghasilan anak yang belum dewasa dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat, hanya dapat dikurangkan dari penghasilan yang bersangkutan apabila terdaftar sebagai Wajib Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;(1)  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengurangan zakat atas penghasilan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal I di lakukan dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan tsb dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan, sesuai dengan tahun diterima/diperolehnya penghasilan.&lt;br /&gt;(2)  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan dalam SPT Tahunan, zakat atas penghasilan tsb belum dibayar, maka pengurangan zakat atas penghasilan dapat dilakukan dalam tahun pajak dilakukannya pembayaran sepanjang Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa penghasilan tsb telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;(1)  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atas penghasilan, wajib melampirkan lembar ke-1 Surat Setoran Zakat atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat penerima setoran zakat yang bersangkutan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atas penghasilan tsb.&lt;br /&gt;(2)  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat Setoran Zakat yang dapat diakui sebagai bukti sekurang-kurangnya harus memuat :&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. lengkap Wajib Pajak;&lt;br /&gt;   2. Alamat jelas Wajib Pajak;&lt;br /&gt;   3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);&lt;br /&gt;   4. Jenis penghasilan yang dibayar zakatnya;&lt;br /&gt;   5. Sumber/jenis penghasilan dan bulan/tahun perolehannya;&lt;br /&gt;   6. Besarnya penghasilan;&lt;br /&gt;   7. Besarnya zakat atas penghasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditetapkan di Jakarta&lt;br /&gt;pada tanggal 10 Juni 2003&lt;br /&gt;DIREKTUR JENDERAL,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ttd&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HADI POERNOMO&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8308775727737601281-7129968296703602067?l=ilman-dhohiry.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/feeds/7129968296703602067/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8308775727737601281&amp;postID=7129968296703602067' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default/7129968296703602067'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default/7129968296703602067'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/2010/06/keputusan-direktur-jenderal-pajak-nomor.html' title='KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 163/PJ/2003'/><author><name>ilmandhohiry</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15903461250723201792</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_px94NnSaUpU/SuAMqLI-x3I/AAAAAAAAAAs/jYAego_b4bc/S220/6292_1124191983279_1181514386_30345049_2408285_n.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8308775727737601281.post-3891904978843972959</id><published>2010-05-06T17:10:00.000+07:00</published><updated>2010-05-06T17:24:15.472+07:00</updated><title type='text'>Cara Cepat Menyusun Skripsi</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), skripsi diartikan sebagai karangan ilmiah yang diwajibkan sebagai bagian dari persyaratan pendidikan akademis. Buat sebagian mahasiswa, skripsi adalah sesuatu yang lumrah. Tetapi buat sebagian mahasiswa yang lain, skripsi bisa jadi momok yang terus menghantui dan menjadi mimpi buruk. Banyak juga yang berujar “lebih baik sakit gigi daripada bikin skripsi”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya juga sering mendapat kiriman pertanyaan tentang bagaimana menyusun skripsi dengan baik dan benar. Ada juga beberapa yang menanyakan masalah teknis tertentu dengan skripsinya. Karena keterbatasan waktu, lebih baik saya jawab saja secara berjamaah di sini. Sekalian supaya bisa disimak oleh audiens yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena target pembacanya cukup luas dan tidak spesifik, maka tulisan ini akan lebih memaparkan tentang konsep dan prinsip dasar. Tulisan ini tidak akan menjelaskan terlalu jauh tentang aspek teknis skripsi/penelitian. Jadi, jangan menanyakan saya soal cara menyiasati internal validity, tips meningkatakan response rate, cara-cara dalam pengujian statistik, bagaimana melakukan interpretasi hasil, dan seterusnya. Itu adalah tugas pembimbing Anda. Bukan tugas saya.&lt;br /&gt;Apa itu Skripsi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya yakin (hampir) semua orang sudah tahu apa itu skripsi. Seperti sudah dituliskan di atas, skripsi adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai bagian untuk mendapatkan gelar sarjana (S1). Skripsi inilah yang juga menjadi salah satu pembeda antara jenjang pendidikan sarjana (S1) dan diploma (D3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa syarat yang musti dipenuhi sebelum seorang mahasiswa bisa menulis skripsi. Tiap universitas/fakultas memang mempunyai kebijakan tersendiri, tetapi umumnya persyaratan yang harus dipenuhi hampir sama. Misalnya, mahasiswa harus sudah memenuhi sejumlah SKS, tidak boleh ada nilai D atau E, IP Kumulatif semester tersebut minimal 2.00, dan seterusnya. Anda mungkin saat ini belum “berhak” untuk menulis skripsi, akan tetapi tidak ada salahnya untuk mempersiapkan segalanya sejak awal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Skripsi tersebut akan ditulis dan direvisi hingga mendapat persetujuan dosen pembimbing. Setelah itu, Anda harus mempertahankan skripsi Anda di hadapan penguji dalam ujian skripsi nantinya. Nilai Anda bisa bervariasi, dan terkadang, bisa saja Anda harus mengulang skripsi Anda (tidak lulus).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Skripsi juga berbeda dari tesis (S2) dan disertasi (S3). Untuk disertasi, mahasiswa S3 memang diharuskan untuk menemukan dan menjelaskan teori baru. Sementara untuk tesis, mahasiswa bisa menemukan teori baru atau memverikasi teori yang sudah ada dan menjelaskan dengan teori yang sudah ada. Sementara untuk mahasiswa S1, skripsi adalah “belajar meneliti”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, skripsi memang perlu disiapkan secara serius. Akan tetapi, juga nggak perlu disikapi sebagai mimpi buruk atau beban yang maha berat.&lt;br /&gt;Miskonsepsi tentang Skripsi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak mahasiswa yang merasa bahwa skripsi hanya “ditujukan” untuk mahasiswa-mahasiswa dengan kecerdasan di atas rata-rata. Menurut saya pribadi, penulisan skripsi adalah kombinasi antara kemauan, kerja keras, dan relationships yang baik. Kesuksesan dalam menulis skripsi tidak selalu sejalan dengan tingkat kepintaran atau tinggi/rendahnya IPK mahasiswa yang bersangkutan. Seringkali terjadi mahasiswa dengan kecerdasan rata-rata air lebih cepat menyelesaikan skripsinya daripada mahasiswa yang di atas rata-rata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah yang juga sering terjadi adalah seringkali mahasiswa datang berbicara ngalor ngidul dan membawa topik skripsi yang terlalu muluk. Padahal, untuk tataran mahasiswa S1, skripsi sejatinya adalah belajar melakukan penelitian dan menyusun laporan menurut kaidah keilmiahan yang baku. Skripsi bukan untuk menemukan teori baru atau memberikan kontribusi ilmiah. Karenanya, untuk mahasiswa S1 sebenarnya replikasi adalah sudah cukup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa penelitian, secara umum, terbagi dalam dua pendekatan yang berbeda: pendekatan saintifik dan pendekatan naturalis. Pendekatan saintifik (scientific approach) biasanya mempunyai struktur teori yang jelas, ada pengujian kuantitif (statistik), dan juga menolak grounded theory. Sebaliknya, pendekatan naturalis (naturalist approach) umumnya tidak menggunakan struktur karena bertujuan untuk menemukan teori, hipotesis dijelaskan hanya secara implisit, lebih banyak menggunakan metode eksploratori, dan sejalan dengan grounded theory.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mana yang lebih baik antara kedua pendekatan tersebut? Sama saja. Pendekatan satu dengan pendekatan lain bersifat saling melengkapi satu sama lain (komplementer). Jadi, tidak perlu minder jika Anda mengacu pada pendekatan yang satu, sementara teman Anda menggunakan pendekatan yang lain. Juga, tidak perlu kuatir jika menggunakan pendekatan tertentu akan menghasilkan nilai yang lebih baik/buruk daripada menggunakan pendekatan yang lain.&lt;br /&gt;Hal-hal yang Perlu Dilakukan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapkan Diri. Hal pertama yang wajib dilakukan adalah persiapan dari diri Anda sendiri. Niatkan kepada Tuhan bahwa Anda ingin menulis skripsi. Persiapkan segalanya dengan baik. Lakukan dengan penuh kesungguhan dan harus ada kesediaan untuk menghadapi tantangan/hambatan seberat apapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Minta Doa Restu. Saya percaya bahwa doa restu orang tua adalah tiada duanya. Kalau Anda tinggal bersama orang tua, mintalah pengertian kepada mereka dan anggota keluarga lainnya bahwa selama beberapa waktu ke depan Anda akan konsentrasi untuk menulis skripsi. Kalau Anda tinggal di kos, minta pengertian dengan teman-teman lain. Jangan lupa juga untuk membuat komitmen dengan pacar. Berantem dengan pacar (walau sepele) bisa menjatuhkan semangat untuk menyelesaikan skripsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buat Time Table. Ini penting agar penulisan skripsi tidak telalu time-consuming. Buat planning yang jelas mengenai kapan Anda mencari referensi, kapan Anda harus mendapatkan judul, kapan Anda melakukan bimbingan/konsultasi, juga target waktu kapan skripsi harus sudah benar-benar selesai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdayakan Internet. Internet memang membuat kita lebih produktif. Manfaatkan untuk mencari referensi secara cepat dan tepat untuk mendukung skripsi Anda. Bahan-bahan aktual bisa ditemukan lewat Google Scholar atau melalui provider-provider komersial seperti EBSCO atau ProQuest.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadilah Proaktif. Dosen pembimbing memang “bertugas” membimbing Anda. Akan tetapi, Anda tidak selalu bisa menggantungkan segalanya pada dosen pembimbing. Selalu bersikaplah proaktif. Mulai dari mencari topik, mengumpulkan bahan, “mengejar” untuk bimbingan, dan seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Be Flexible. Skripsi mempunyai tingkat “ketidakpastian” tinggi. Bisa saja skripsi anda sudah setengah jalan tetapi dosen pembimbing meminta Anda untuk mengganti topik. Tidak jarang dosen Anda tiba-tiba membatalkan janji untuk bimbingan pada waktu yang sudah disepakati sebelumnya. Terkadang Anda merasa bahwa kesimpulan/penelitian Anda sudah benar, tetapi dosen Anda merasa sebaliknya. Jadi, tetaplah fleksibel dan tidak usah merasa sakit hati dengan hal-hal yang demikian itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jujur. Sebaiknya jangan menggunakan jasa “pihak ketiga” yang akan membantu membuatkan skripsi untuk Anda atau menolong dalam mengolah data. Skripsi adalah buah tangan Anda sendiri. Kalau dalam perjalanannya Anda benar-benar tidak tahu atau menghadapi kesulitan besar, sampaikan saja kepada dosen pembimbing Anda. Kalau disampaikan dengan tulus, pastilah dengan senang hati ia akan membantu Anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapkan Duit. Skripsi jelas menghabiskan dana yang cukup lumayan (dengan asumsi tidak ada sponsorships). Mulai dari akses internet, biaya cetak mencetak, ongkos kirim kuesioner, ongkos untuk membeli suvenir bagi responden penelitian, biaya transportasi menuju tempat responden, dan sebagainya. Jangan sampai penulisan skripsi macet hanya karena kehabisan dana. Ironis kan?&lt;br /&gt;Tahap-tahap Persiapan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau Anda beruntung, bisa saja dosen pembimbing sudah memiliki topik dan menawarkan judul skripsi ke Anda. Biasanya, dalam hal ini dosen pembimbing sedang terlibat dalam proyek penelitian dan Anda akan “ditarik” masuk ke dalamnya. Kalau sudah begini, penulisan skripsi jauh lebih mudah dan (dijamin) lancar karena segalanya akan dibantu dan disiapkan oleh dosen pembimbing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, kebanyakan mahasiswa tidak memiliki keberuntungan semacam itu. Mayoritas mahasiswa, seperti ditulis sebelumnya, harus bersikap proaktif sedari awal. Jadi, persiapan sedari awal adalah sesuatu yang mutlak diperlukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Idealnya, skripsi disiapkan satu-dua semester sebelum waktu terjadwal. Satu semester tersebut bisa dilakukan untuk mencari referensi, mengumpulkan bahan, memilih topik dan alternatif topik, hingga menyusun proposal dan melakukan bimbingan informal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam mencari referensi/bahan acuan, pilih jurnal/paper yang mengandung unsur kekinian dan diterbitkan oleh jurnal yang terakreditasi. Jurnal-jurnal top berbahasa asing juga bisa menjadi pilihan. Kalau Anda mereplikasi jurnal/paper yang berkelas, maka bisa dipastikan skripsi Anda pun akan cukup berkualitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Unsur kekinian juga perlu diperhatikan. Pertama, topik-topik baru lebih disukai dan lebih menarik, bahkan bagi dosen pembimbing/penguji. Kalau Anda mereplikasi topik-topik lawas, penguji biasanya sudah “hafal di luar kepala” sehingga akan sangat mudah untuk menjatuhkan Anda pada ujian skripsi nantinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, jurnal/paper yang terbit dalam waktu 10 tahun terakhir, biasanya mengacu pada referensi yang terbit 5-10 tahun sebelumnya. Percayalah bahwa mencari dan menelusur referensi yang terbit tahun sepuluh-dua puluh tahun terakhir jauh lebih mudah daripada melacak referensi yang bertahun 1970-1980.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu tahap persiapan yang penting adalah penulisan proposal. Tentu saja proposal tidak selalu harus ditulis secara “baku”. Bisa saja ditulis secara garis besar (pointer) saja untuk direvisi kemudian. Proposal ini akan menjadi guidance Anda selama penulisan skripsi agar tidak terlalu keluar jalur nantinya. Proposal juga bisa menjadi alat bantu yang akan digunakan ketika Anda mengajukan topik/judul kepada dosen pembimbing Anda. Proposal yang bagus bisa menjadi indikator yang baik bahwa Anda adalah mahasiswa yang serius dan benar-benar berkomitmen untuk menyelesaikan skripsi dengan baik.&lt;br /&gt;Kiat Memilih Dosen Pembimbing&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dosen pembimbing (academic advisor) adalah vital karena nasib Anda benar-benar berada di tangannya. Memang benar bahwa dosen pembimbing bertugas mendampingi Anda selama penulisan skripsi. Akan tetapi, pada prakteknya ada dosen pembimbing yang “benar-benar membimbing” skripsi Anda dengan intens. Ada pula yang membimbing Anda dengan “melepas” dan memberi Anda kebebasan. Mempelajari dan menyesuaikan diri dengan dosen pembimbing adalah salah satu elemen penting yang mendukung kesuksesan Anda dalam menyusun skripsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiap universitas/fakultas mempunyai kebijakan tersendiri soal dosen pembimbing ini. Anda bisa memilih sendiri dosen pembimbing yang Anda inginkan. Tapi ada juga universitas/fakultas yang memilihkan dosen pembimbing buat Anda. Tentu saja lebih “enak” kalau Anda bisa memilih sendiri dosen pembimbing untuk skripsi Anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, bagaimana memilih dosen pembimbing yang benar-benar tepat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara garis besar, dosen bisa dikategorikan sebagai: (1) dosen senior, dan (2) dosen junior. Dosen senior umumnya berusia di atas 40-an tahun, setidaknya bergelar doktor (atau professor), dengan jam terbang yang cukup tinggi. Sebaliknya, dosen junior biasanya berusia di bawah 40 tahun, umumnya masih bergelar master, dan masih gampang dijumpai di lingkungan kampus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Sebagai contoh, kalau Anda memilih dosen pembimbing senior, biasanya Anda akan mengalami kesulitan sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Proses bimbingan cukup sulit, karena umumnya dosen senior sangat perfeksionis.&lt;br /&gt;    * Anda akan kesulitan untuk bertemu muka karena umumnya dosen senior memiliki jam terbang tinggi dan jadwal yang sangat padat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, keuntungannya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Kualitas skripsi Anda, secara umum, akan lebih memukau daripada rekan Anda.&lt;br /&gt;    * Anda akan “tertolong” saat ujian skripsi/pendadaran, karena dosen penguji lain (yang kemungkinan masih junior/baru bergelar master) akan merasa sungkan untuk “membantai” Anda.&lt;br /&gt;    * Dalam beberapa kasus, bisa dipastikan Anda akan mendapat nilai A.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, kalau Anda memilih dosen pembimbing junior, maka Anda akan lebih mudah selama proses bimbingan. Dosen Anda akan mudah dijumpai di lingkungan kampus karena jam terbangnya belum terlalu tinggi. Dosen muda umumnya juga tidak “jaim” dan “sok” kepada mahasiswanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, kerugiannya, Anda akan benar-benar “sendirian” ketika menghadapi ujian skripsi. Kalau dosen penguji lain lebih senior daripada dosen pembimbing Anda, bisa dipastikan Anda akan “dihajar” cukup telak. Dan dosen pembimbing Anda tidak berada dalam posisi yang bisa membantu/membela Anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, hati-hati juga dalam memilih dosen pembimbing.&lt;br /&gt;Format Skripsi yang Benar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biasanya, setiap fakultas/universitas sudah menerbitkan acuan/pedoman penulisan hasil penelitian yang baku. Mulai dari penyusunan konten, tebal halaman, jenis kertas dan sampul, hingga ukuran/jenis huruf dan spasi yang digunakan. Akan tetapi, secara umum format hasil penelitian dibagi ke dalam beberapa bagian sebagai berikut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendahuluan. Bagian pertama ini menjelaskan tentang isu penelitian, motivasi yang melandasi penelitian tersebut dilakukan, tujuan yang diharapkan dapat tercapai melalui penelitian ini, dan kontribusi yang akan diberikan dari penelitian ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengkajian Teori &amp; Pengembangan Hipotesis. Setelah latar belakang penelitian dipaparkan jelas di bab pertama, kemudian dilanjutkan dengan kaji teori dan pengembangan hipotesis. Pastikan bahwa bagian ini align juga dengan bagian sebelumnya. Mengingat banyak juga mahasiswa yang “gagal” menyusun alignment ini. Akibatnya, skripsinya terasa kurang make sense dan nggak nyambung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metodologi Penelitian. Berisi penjelasan tentang data yang digunakan, pemodelan empiris yang dipakai, tipe dan rancangan sampel, bagaimana menyeleksi data dan karakter data yang digunakan, model penelitian yang diacu, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil Penelitian. Bagian ini memaparkan hasil pengujian hipotesis, biasanya meliputi hasil pengolahan secara statistik, pengujian validitas dan reliabilitas, dan diterima/tidaknya hipotesis yang diajukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup. Berisi ringkasan, simpulan, diskusi, keterbatasan, dan saran. Hasil penelitian harus disarikan dan didiskusikan mengapa hasil yang diperoleh begini dan begitu. Anda juga harus menyimpulkan keberhasilan tujuan riset yang dapat dicapai, manakah hipotesis yang didukung/ditolak, keterbatasan apa saja yang mengganggu, juga saran-saran untuk penelitian mendatang akibat dari keterbatasan yang dijumpai pada penelitian ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan lupa untuk melakukan proof-reading dan peer-review. Proof-reading dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan tulis (typo) maupun ketidaksesuaian tata letak penulisan skripsi. Peer-review dilakukan untuk mendapatkan second opinion dari pihak lain yang kompeten. Bisa melalui dosen yang Anda kenal baik (meski bukan dosen pembimbing Anda), kakak kelas/senior Anda, teman-teman Anda yang dirasa kompeten, atau keluarga/orang tua (apabila latar belakang pendidikannya serupa dengan Anda).&lt;br /&gt;Beberapa Kesalahan Pemula&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketidakjelasan Isu. Isu adalah titik awal sebelum melakukan penelitian. Isu seharusnya singkat, jelas, padat, dan mudah dipahami. Isu harus menjelaskan tentang permasalahan, peluang, dan fenomena yang diuji. Faktanya, banyak mahasiswa yang menuliskan isu (atau latar belakang) berlembar-lembar, tetapi sama sekali sulit untuk dipahami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan Riset &amp; Tujuan Periset. Tidak jarang mahasiswa menulis “sebagai salah satu syarat untuk mencapai gelar kesarjanaan” sebagai tujuan risetnya. Hal ini adalah kesalahan fatal. Tujuan riset adalah menguji, mengobservasi, atau meneliti fenomena dan permasalahan yang terjadi, bukan untuk mendapatkan gelar S1.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab I: Bagian Terpenting. Banyak mahasiswa yang mengira bahwa bagian terpenting dari sebuah skripsi adalah bagian pengujian hipotesis. Banyak yang menderita sindrom ketakutan jika nantinya hipotesis yang diajukan ternyata salah atau ditolak. Padahal, menurut saya, bagian terpenting skripsi adalah Bab I. Logikanya, kalau isu, motivasi, tujuan, dan kontribusi riset bisa dijelaskan secara runtut, biasanya bab-bab berikutnya akan mengikuti dengan sendirinya. (baca juga: Joint Hypotheses)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padding. Ini adalah fenomena yang sangat sering terjadi. Banyak mahasiswa yang menuliskan terlalu banyak sumber acuan dalam daftar pustaka, walaupun sebenarnya mahasiswa yang bersangkutan hanya menggunakan satu-dua sumber saja. Sebaliknya, banyak juga mahasiswa yang menggunakan beragam acuan dalam skripsinya, tetapi ketika ditelusur ternyata tidak ditemukan dalam daftar acuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Joint Hypotheses. Menurut pendekatan saintifik, pengujian hipotesis adalah kombinasi antara fenomena yang diuji dan metode yang digunakan. Dalam melakukan penelitian ingatlah selalu bahwa fenomena yang diuji adalah sesuatu yang menarik dan memungkinkan untuk diuji. Begitu pula dengan metode yang digunakan, haruslah metode yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kalau keduanya terpenuhi, yakinlah bahwa skripsi Anda akan outstanding. Sebaliknya, kalau Anda gagal memenuhi salah satu (atau keduanya), bersiaplah untuk dibantai dan dicecar habis-habisan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterbatasan &amp; Kemalasan. Mahasiswa sering tidak bisa membedakan antara keterbatasan riset dan “kemalasan riset”. Keterbatasan adalah sesuatu hal yang terpaksa tidak dapat terpenuhi (atau tidak dapat dilakukan) karena situasi dan kondisi yang ada. Bukan karena kemalasan periset, ketiadaan dana, atau sempitnya waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontribusi Riset. Ini penting (terutama) jika penelitian Anda ditujukan untuk menarik sponsor atau dibiayai dengan dana pihak sponsor. Kontribusi riset selayaknya dijelaskan dengan lugas dan gamblang, termasuk pihak mana saja yang akan mendapatkan manfaat dari penelitian ini, apa korelasinya dengan penelitian yang sedang dilakukan, dan seterusnya. Kegagalan dalam menjelaskan kontribusi riset akan berujung pada kegagalan mendapatkan dana sponsor.&lt;br /&gt;Menghadapi Ujian Skripsi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benar. Banyak mahasiswa yang benar-benar takut menghadapi ujian skripsi (oral examination). Terlebih lagi, banyak mahasiswa terpilih yang jenius tetapi ternyata gagal dalam menghadapi ujian pendadaran. Di dalam ruang ujian sendiri tidak jarang mahasiswa mengalami ketakutan, grogi, gemetar, berkeringat, yang pada akhirnya menggagalkan ujian yang harus dihadapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah menulis skripsi, Anda memang harus mempertahankannya di hadapan dewan penguji. Biasanya dewan penguji terdiri dari satu ketua penguji dan beberapa anggota penguji. Lulus tidaknya Anda dan berapa nilai yang akan Anda peroleh adalah akumulasi dari skor yang diberikan oleh masing-masing penguji. Tiap penguji secara bergantian (terkadang juga keroyokan) akan menanyai Anda tentang skripsi yang sudah Anda buat. Waktu yang diberikan biasanya berkisar antara 30 menit hingga 1 jam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ujian skripsi kadang diikuti juga dengan ujian komprehensif yang akan menguji sejauh mana pemahaman Anda akan bidang yang selama ini Anda pelajari. Tentu saja tidak semua mata kuliah diujikan, melainkan hanya mata kuliah inti (core courses) saja dengan beberapa pertanyaan yang spesifik, baik konseptual maupun teknis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Grogi, cemas, kuatir itu wajar dan manusiawi. Akan tetapi, ujian skripsi sebaiknya tidak perlu disikapi sebagai sesuatu yang terlalu menakutkan. Ujian skripsi adalah “konfirmasi” atas apa yang sudah Anda lakukan. Kalau Anda melakukan sendiri penelitian Anda, tahu betul apa yang Anda lakukan, dan tidak grogi di ruang ujian, bisa dipastikan Anda akan perform well.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara terbaik untuk menghadapi ujian skripsi adalah Anda harus tahu betul apa yang Anda lakukan dan apa yang Anda teliti. Siapkan untuk melakukan presentasi. Akan tetapi, tidak perlu Anda paparkan semuanya secara lengkap. Buatlah “lubang jebakan” agar penguji nantinya akan menanyakan pada titik tersebut. Tentu saja, Anda harus siapkan jawabannya dengan baik. Dengan begitu Anda akan tampak outstanding di hadapan dewan penguji.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga, ada baiknya beberapa malam sebelum ujian, digiatkan untuk berdoa atau menjalankan sholat tahajud di malam hari. Klise memang. Tapi benar-benar sangat membantu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jujur saja, saya (dulu) menyelesaikan skripsi dalam tempo 4 minggu tanpa ada kendala dan kesulitan yang berarti. Dosen pembimbing saya adalah seorang professor dengan jam terbang sangat tinggi. Selama berada dalam ruang ujian, kami lebih banyak berbicara santai sembari sesekali tertawa. Dan Alhamdulillah saya mendapat nilai A.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan. Bukan saya bermaksud sombong, tetapi hanya untuk memotivasi Anda. Kalau saya bisa, seharusnya Anda sekalian pun bisa.&lt;br /&gt;Pasca Ujian Skripsi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak yang mengira, setelah ujian skripsi segalanya selesai. Tinggal revisi, bawa ke tukang jilid/fotokopi, urus administrasi, daftar wisuda, lalu traktir makan teman-teman. Memang benar. Setelah Anda dinyatakan lulus ujian skripsi, Anda sudah berhak menyandang gelar sarjana yang selama ini Anda inginkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktanya, lulus ujian skripsi saja sebenarnya belum terlalu cukup. Sebenarnya Anda bisa melakukan lebih jauh lagi dengan skripsi Anda. Caranya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara paling gampang adalah memodifikasi dan memperbaiki skripsi Anda untuk kemudian dikirimkan pada media/jurnal publikasi. Cara lain, kalau Anda memang ingin serius terjun di dunia ilmiah, lanjutkan dan kembangkan saja penelitian/skripsi Anda untuk jenjang S2 atau S3. Dengan demikian, kelak akan semakin banyak penelitian dan publikasi yang mudah-mudahan bisa memberi manfaat bagi bangsa ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan apa-apa, saya cuma ingin agar bangsa ini bisa lebih cerdas dan arif dalam menciptakan serta mengelola pengetahuan. Sekarang mungkin kita memang tertinggal dari bangsa lain. Akan tetapi, dengan melakukan penelitian, membuat publikasi, dan seterusnya, bangsa ini bisa cepat bangkit mengejar ketertinggalan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                                               nofieiman.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8308775727737601281-3891904978843972959?l=ilman-dhohiry.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/feeds/3891904978843972959/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8308775727737601281&amp;postID=3891904978843972959' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default/3891904978843972959'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default/3891904978843972959'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/2010/05/cara-cepat-menyusun-skripsi.html' title='Cara Cepat Menyusun Skripsi'/><author><name>ilmandhohiry</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15903461250723201792</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_px94NnSaUpU/SuAMqLI-x3I/AAAAAAAAAAs/jYAego_b4bc/S220/6292_1124191983279_1181514386_30345049_2408285_n.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8308775727737601281.post-4186242595921883043</id><published>2010-04-17T08:04:00.002+07:00</published><updated>2010-04-17T08:06:36.827+07:00</updated><title type='text'>Menjadi Penulis</title><content type='html'>Lima Langkah Sederhana Menjadi Penulis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pertama-tama, menulislah karena cinta. Berikutnya baru menulis untuk tujuan yang lain, entah untuk bersenang-senang belaka, mencari nafkah atau ketenaran, memengaruhi orang, atau apapun. Ketika tujuan-tujuan yang lain itu gagal atau tak tercapai, minimal kau tidak berhenti menulis karena masih ada kecintaan.&lt;br /&gt;2. Menjadi dikenal adalah bagian dari proses, bukan tujuan menulis. Mengirim karya ke media, syukur jika dimuat (dan dapat honor sebagai bonus), adalah proses untuk menguji karya itu sendiri secara nyata, bukan sekedar menguji dengan pendapat kawan sendiri. Sekali lagi, ini adalah bagian dari proses kreatif, bukan tujuan.&lt;br /&gt;3. Karena kau menulis sebab cinta, sampai di manapun kau tak akan mudah lena oleh pencapaian-pencapaianmu sendiri. Sebab kau tahu sedari awal, itu semua bukanlah tujuanmu menulis.&lt;br /&gt;4. Tujuanmu menulis semestinya adalah untuk memuliakan kemanusiaanmu, menjadikanmu lebih bersyukur dan berbahagia dengan hidupmu. Dan tujuan itu hanya tercapai jika kau tenagai tulisanmu dengan kecintaan, bukan dengan beban tujuan-tujuan jangka pendek yang hanya untuk memuaskan ego saja.&lt;br /&gt;5. Bersyukurlah kau tidak buta aksara. Ujudkan rasa syukurmu itu dengan memelihara kesukaanmu pada bahasa, salah satunya dengan menulis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://titiknol.com/&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8308775727737601281-4186242595921883043?l=ilman-dhohiry.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/feeds/4186242595921883043/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8308775727737601281&amp;postID=4186242595921883043' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default/4186242595921883043'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default/4186242595921883043'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/2010/04/menjadi-penulis.html' title='Menjadi Penulis'/><author><name>ilmandhohiry</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15903461250723201792</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_px94NnSaUpU/SuAMqLI-x3I/AAAAAAAAAAs/jYAego_b4bc/S220/6292_1124191983279_1181514386_30345049_2408285_n.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8308775727737601281.post-1404991932104414471</id><published>2010-04-11T07:26:00.000+07:00</published><updated>2010-04-11T07:27:44.344+07:00</updated><title type='text'>Kudapati diri sendiri</title><content type='html'>Ketika aku masih muda dan bebas berkhayal,&lt;br /&gt;Aku bermimpi ingin mengubah dunia&lt;br /&gt;Seiring bertambahnya usia dan kearifan,&lt;br /&gt;Kudapati dunia tak kunjung berubah&lt;br /&gt;Maka, cita-cita itupun kupersempit,&lt;br /&gt;Kuputuskan hanya mengubah negeriku&lt;br /&gt;Namun, tampaknya hasrat itupun tiada hasilnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kala usiaku telah kian senja,&lt;br /&gt;Dengan semangatku yang masih tersisa&lt;br /&gt;Kuputuskan untuk mengubah keluargaku,&lt;br /&gt;Orang-orang yang paling dekat denganku&lt;br /&gt;Tapi, celakanya, mereka pun tidak mau diubah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan kini, sementara aku berbaring saat ajal menjelang,&lt;br /&gt;Tiba-tiba kusadari:&lt;br /&gt;"Andaikan yang pertama-tama kuubah adalah diriku,&lt;br /&gt;Maka dengan menjadikan diriku panutan,&lt;br /&gt;Mungkin aku bisa mengubah keluargaku,&lt;br /&gt;Lalu berkat inspirasi dan dorongan mereka,&lt;br /&gt;Bisa jadi aku pun mampu memperbaiki negeriku,&lt;br /&gt;Kemudian, siapa tahuaku bahkan bisa mengubah dunia...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abu Yazid Al-Bisthami&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8308775727737601281-1404991932104414471?l=ilman-dhohiry.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/feeds/1404991932104414471/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8308775727737601281&amp;postID=1404991932104414471' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default/1404991932104414471'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default/1404991932104414471'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/2010/04/kudapati-diri-sendiri.html' title='Kudapati diri sendiri'/><author><name>ilmandhohiry</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15903461250723201792</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_px94NnSaUpU/SuAMqLI-x3I/AAAAAAAAAAs/jYAego_b4bc/S220/6292_1124191983279_1181514386_30345049_2408285_n.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8308775727737601281.post-868226513585519892</id><published>2010-03-29T22:57:00.002+07:00</published><updated>2010-04-03T16:06:34.331+07:00</updated><title type='text'>Ceritakan Hatiku</title><content type='html'>Sungguh, bila dunia tlah kugenggam saat ini&lt;br /&gt;Inginku berikan hingga kudapatkan hasrat ini denganmu..&lt;br /&gt;Sungguh, bila tinta tlah kugoreskan seluruhnya dimuka bumi&lt;br /&gt;Inginku dengannya kuajak engkau arungi jalan hidup bersama..&lt;br /&gt;Namun, dikala hati dan jiwa ini tak sanggup, bahkan sekedar untuk diri sendiri&lt;br /&gt;Mana mungkin bagiku berani, cukuplah dalam hati...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai makhluk yang karenaNya tercipta indah..&lt;br /&gt;Mendengar namamu, cukup bagiku rasakan indahnya di hati&lt;br /&gt;Wahai bunga yang harumnya semerbak ke dasar hati..&lt;br /&gt;Kau sesakkan bagai pengap dalam penjara kerinduan&lt;br /&gt;Dikala tahu hanyalah engkau penawarnya seorang, asaku hilang bagai bayang-bayang...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cinta di hati kuingin tetap suci, jangan kau ragukan&lt;br /&gt;Walau berharap terang dalam gelap, tak kan kusesalkan&lt;br /&gt;Tak sedikitpun terpikir noda dalam hati&lt;br /&gt;Tak terlintaspun kubohongi rasa ini&lt;br /&gt;Apalagi niat nodai sucinya kehormatan cintamu&lt;br /&gt;sungguh tak sejahrapun dalam hati..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukankah mata diciptakan dengan penglihatannya..&lt;br /&gt;Dan air diciptakan dengan kesuciannya..&lt;br /&gt;Begitu juga hati, tlah Dia ciptakan juga dengan rasa cinta..&lt;br /&gt;Namun salahkah bila kurasakan itu padamu, meski cukup dalam hati...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai makhluk yang olehNya tercipta indah..&lt;br /&gt;Wahai hati yang karenaNya kurasakan cinta..&lt;br /&gt;Biarlah, biarlah.. cinta untukmu tumbuh, tanpa harus berpaling dari cintaNya..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8308775727737601281-868226513585519892?l=ilman-dhohiry.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/feeds/868226513585519892/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8308775727737601281&amp;postID=868226513585519892' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default/868226513585519892'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default/868226513585519892'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/2010/03/tulisan-hati.html' title='Ceritakan Hatiku'/><author><name>ilmandhohiry</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15903461250723201792</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_px94NnSaUpU/SuAMqLI-x3I/AAAAAAAAAAs/jYAego_b4bc/S220/6292_1124191983279_1181514386_30345049_2408285_n.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8308775727737601281.post-1139505944117599550</id><published>2010-02-22T17:30:00.002+07:00</published><updated>2010-02-22T17:35:49.740+07:00</updated><title type='text'>Berkaca Pada Sepakbola, Tentang Keadaan Suatu Negara</title><content type='html'>Tulisan ini saya buat ketika memahami arti sebuah otonomi daerah terhadap perkembangan sepakbola di Indonesia. Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa sebagian majoritas laki-laki menyukai olahraga sepakbola, bahkan bukan hanya sekedar berolahraga melainkan juga kesukaan dalam menyimak perkembangan liga-liga di dunia, terlebih liga champions di Erofa. Lalu apa hubungannya negara/pemerintahan dengan sepakbola? Berkaca dari perkembangan sepakbola di dunia, terlintas dari benak saya bahwa ada suatu kemiripan tentang sepakbola dengan kondisi pemerintahan dalam suatu Negara saat ini.&lt;br /&gt;Bagi yang menyukai dan sering menyimak perkembangan liga-liga di dunia, pasti secara tidak langsung akan mengetahui bahwa klub-klub yang bersaing memperebutkan juara adalah selalu klub-klub kaya dan mempunyai dana besar. Hal ini dapat kita lihat bahwa klub yang senantiasa bersaing dan menjuarai liga-liga sepakbola adalah klub-klub ibukota dari Negara itu berada. Misalkan Barcelona dan Real Madrid di Spanyol, Mancester Unined dan Chelsea di Inggeris, AS Roma di Italy, Persija dan Persib di Indonesia, Lyon di Prancis Bayern Munchen di Jerman.&lt;br /&gt;Jika kita kaitkan maslah ini ke dalam pemerintahan, jelas bahwa di semua Negara selalu saja ada kecenderungan terjadinya sentralisasi terhadap kota yang dijadikan sebagai ibu kota Negara tersebut, sehingga kemajuan ibu kota akan lebih baik dari kota-kota lainnya. Misalkan saja Jakarta, Tokyo, New York, dan lain-lain. Sehingga pendapatan serta perkembang kemajuan ibukota lebih pesat dari daerah lainnya. Ini berakibat pada sepakbola, dengan dana yang cukup serta perkembangan yang pesat dari sebuah ibukota suatu Negara membuat sepakbola menjadi maju. Karena dengan dana besar suatu klub bisa membeli, menggajih pemain sepakbola yang bagus, bahkan dengan dana yang besar pemain-pemain sepakbola yang merupakan bintang yang dilahirkan dari klub kecil dapat di eksploitasi oleh klub besar karena kelebihan dari sektor uang.&lt;br /&gt;Dapat disimpulkan bahwa klub sepakbola yang mempunyai dana besar kemungkinan besar adalah klub yang dapat menjuarai suatu kompetisi. Namun ada yang menarik bila kita melihat perkembangan sepakbola di Indonesia, yakni adanya pemerataan persaingan dan cenderung selalu gonta-ganti juara. Secara juridis, ada hubungan yang erat antara bola dan kebijakan pemerintah, hal ini berkaitan dengan diberlakukannya Undang-undang No. 12 Tahun 2008 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan daerah (selanjutnya disebut UU Pemda), dimana dikenal adanya asas otonomi yang seluas-luasnya. Hal ini menyebabkan adanya indepedensi oleh suatu daerah untuk mengurusi urusan daerah masing-masing serta memanfaatkan potensi yang dimiliki daerah tersebut, selanjutnya dapat digunakan sebagai pemasukan daerah yang nantinya teraplikasi pada pembangunan daerah itu sendiri. Pengelolaan tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti yang diatur dalam pasal Pasal 10 ayat (3) UU Pemda. Dimana urusan pemerintah pusat meliputi: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional, dan agama.&lt;br /&gt;Akibat di berlakukannya peraturan perundang-undangan ini, terjadi adanya pemerataan dan perimbangan pembangunan antara pusat dan daerah. Nah, tentu saja bagi suatu daerah yang mempunyai sumber daya yang besar akan berdampak pada besar pula pendapatan daerah tersebut, terutama dari retrebusi dan pajak terhadap investor yang menanamkan modalnya di daerah tersebut. Hal ini berdampak pula pada klub sepakbola yang berada di daerah tersebut, karena dengan terdapatnya seponsor dan pembiayaan dari sumber APBD, maka dapat dipastikan klub sepakbola tersebut akan menjadi besar seiring dengan besarnya pula dana yang dimilikinya. Sebagai contoh, Sriwijaya FC, Persipura dan Persib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini tidak beda jauh dengan klub-klub sepakbola yang ada di luar negeri. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa ada faktor-faktor yang mempengaruhi dan berdampak sistematis terhadap keadaan dan perkembangan sepakbola, yakni masalah modal. Dimana dengan modal suatu klub dapat membeli pemain bagus, pelatih bagus, lapangan bagus, bahkan dapat dijadikan sebagai pelican untuk wasit agar klubnya dimenangkan dalam suatu pertandingan.&lt;br /&gt;Secara tidak langsung, sebenarnya kita sudah melihat gambaran dari keadaan suatu pemerintahan untuk saat ini, yakni dengan milihat kondisi dari sepakbola saat ini. Dalam pemerintahan dikenal adanya teori “Good Governance” yang senantiasa diagungkan dan diusahakan agar pemerintahan yang baik itu bisa terwujud. Teori good governance ini berbicara tentang bagaimana mewujudkan keadaan pemerintahan yang baik, dimana untuk mewujudkannya tersebut diperlukan adanya keseimbangan (check and balances) antara tiga pilar yang menjadi unsure dalam suatu pemerintahan, dimana biasa dihgambarkan dalam bentuk segitiga.&lt;br /&gt;Pemerintah, Rakyat,Corporasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintahan dari suatu Negara tidak akan berjalan dengan baik apabila pemerintah lebih mementingkan corporasi, atau juga pemerintah terlalu mementingkan rakyat dan juga seterusnya. Jadi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik ketiga unsur tersebut haruslah balances.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun fakta yang terjadi sekarang, dimana terjadi sistem kapitalisme yang digunakan oleh sebagian besar Negara di dunia kecenderungan pemerintah mementingkan corporasi daripada rakyat itu sendiri. Apalagi kalau kita soroti lebih kritis dimana demokrasi adalah system yang mahal yang membutuhkan dana besar untuk diterapkan. Sebagai contoh di Negara Indonesia, untuk menyelengarakan pemilihan kepala daerah I provinsi jambi memerlukan dana sebesar 100 Milyar (majalah Gatra Edisi: 04-10 Februari 2010). Jika uang yang digunakan dalam pemilu dari sebuah partai untuk memenangkan kursi adalah sebagian besar dari dana sumbangan korporasi, tentu nantinya harus ada timbale-balik atas jasa ketika sudah meraih kekuasaan tersebut. Jika kita analogikan, club besar sepakbola yang mengeksploitasi pemain bintang club kecil dengan Negara besar yang mengeksploitasi sumber daya manusia dan alam Negara kecil/berkembang terdapat kemiripan seakan-akan mempunyai sistem yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini sekitar 75% APBN Indonesia dibiayai dari pajak rakyat. Sisanya sekitar 25% bersumber dari non-pajak, seperti BUMN. APBN Indonesia juga masih bergantung pada utang luar negeri. Jika kita perhatikan persamaan tersebut ada pada modal (capital). Wajar saja apabila professor Otje Salman salah satu guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyebutkan bahwa kerusakan Negara Indonesia sebagai Negara hukum yang tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, disebabkan sistem hukum masih dikalahkan oleh sistem ekonomi dan politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dapat disimpulkan, bahwa modal adalah faktor utama akan suksesnya suatu klub sepakbola dalam menjuara suatu kompetisi, hal ini sama juga dengan pemerintahan, tanpa modal besar sulit untuk meraih suatu kekuasaan. Oleh sebab itu, wajar saja apabila pemerintah dikendalikan dan mendapat intervensi dari para capital atas dasar kepentingan korporasi, mengingat kekuasaan yang diraih dalam pemerintah tak luput dari jasa para capital. Oleh sebab masuk akal apabila orang-orang yang duduk di pemerintahan merupakan orang korporasi juga, dan kebijakan dari pemerintah cenderung mementingkan korporasi sehingga keseimbangan antara pemerintah, korporasi dan rakyat tidak terwujud. Akibatnya dalam mewujudkan pemerintahan yang baik hanyalah sebagai wacana dan angan-angan saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerapan demokrasi yang membutuhkan pengeluaran biaya yang besar, mendorong teraplikasinya sistem kapitalisme dalam suatu Negara. Dampaknya, sumber pendapatan Negara berasal sebagian besar dari pajak dan hutang luar negeri. Dari uraian yang saya awali dari masalah sepakbola ternyata berdampak serius pada masalah sistematis bangsa ini umumnya Negara-negara di dunia saat ini. Berfikir mengenai sistem yang lebih baik merupakan PR bagi generasi penerus kedepan bangsa ini, termasuk para pecinta bola. Sehingga modal bukan faktor utama dalam meraih juara dalam sepakbola, begitu juga dalam pemerintahan, modal tidak dapat dijadikan alasan politik untuk meraih kekuasaan. Karena politik yang diartikan  Aristoteles tentang bagaimana meraih kekuasaan, harus diluruskan kedalam pengertian politik sebagai cara bagaimana memberikan kebijakan untuk mensejahtrakan rakyat, yang mana kekuasaan adalah medianya, bukan tujuan dari politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                        Ditulis oleh: Ilman Dhohiry, mahasiswa FH Unpad angkatan 2006&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8308775727737601281-1139505944117599550?l=ilman-dhohiry.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/feeds/1139505944117599550/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8308775727737601281&amp;postID=1139505944117599550' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default/1139505944117599550'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default/1139505944117599550'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/2010/02/berkaca-pada-sepakbola-tentang-keadaan.html' title='Berkaca Pada Sepakbola, Tentang Keadaan Suatu Negara'/><author><name>ilmandhohiry</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15903461250723201792</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_px94NnSaUpU/SuAMqLI-x3I/AAAAAAAAAAs/jYAego_b4bc/S220/6292_1124191983279_1181514386_30345049_2408285_n.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8308775727737601281.post-6565471457464601202</id><published>2010-02-13T11:17:00.001+07:00</published><updated>2010-02-22T17:30:22.966+07:00</updated><title type='text'>Tanggapan Terhadap Permohonan Pengujian Materil Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 Tentang Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama</title><content type='html'>Terhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 Tentang Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama oleh Tim Advokasi Kebebasan Beragama&lt;br /&gt;Sebagaimana telah diketahui, Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 berisi tentang Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Undang-undang itu kini sedang dimintakan Tim Advokasi Kebebasan Beragama untuk dicabut.&lt;br /&gt;Jika dicermati, undang-undang itu bagian dari upaya negara untuk melindungi warganya dari beredar dan tersebarnya penafsiran dan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyimpang terhadap pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia. Juga, dari perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.&lt;br /&gt;Sebagai salah satu agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, Islam dan umatnya termasuk di antara yang dilindungi oleh undang-undang itu. Apabila undang-undang itu dicabut sebagaimana diinginkan penggugat, maka perlindungan terhadap kesucian dan kemurnian Islam menjadi terancam. Ketika undang-undang ini masih berlaku saja, berbagai penafsiran dan praktik keagamaan yang menyimpang terus bermunculan, apalagi jika dihapus. Demikian pula dengan berbagai tindakan yang menjurus pada permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan terhadap Islam. Maka bisa dipastikan, jika larangan terhadap semua perbuatan itu dicabut, penyimpangan, dan penodaan terhadap Islam akan semakin marak.&lt;br /&gt;Namun anehnya, dalam materi gugatannya tim penggugat juga menjadikan Islam dan realitas umat Islam sebagai dasar argumentasinya; sehingga dikesankan bahwa gugatan mereka seolah-olah sejalan atau tidak bertentangan dengan Islam. Padahal, setelah dikaji secara cermat dan mendalam, argumentasi yang digunakan penggugat ternyata banyak mengandung kelemahan, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta. Bahkan di antara isinya mengandung unsur provokasi yang bisa menyulut konflik. Beberapa di antaranya adalah:&lt;br /&gt;1.       Dalam materi gugatannya penggugat mengatakan (38a, hal. 19): Seperti dalam Islam, misalnya yang mengenal banyak aliran keagamaan: Sunni, Syi’ah, Mu’tazilah, Khawarij, dan seterusnya. Dalam satu aliran dikenal pula beragam mazhab. Setidaknya ada empat mazhab fikih dalam aliran Sunni: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Pada level teologi, Sunni bahkan terbagi pula dalam aliran Asy’ariyah dan Maturidiyah. Begitu juga, penggugat menyatakan (154, hal. 53): Bahwa keniscayaan tidak tunggalnya pemahaman agama menimbulkan problematika tentang siapa otoritas yang dipakai untuk menafsirkan bahwa suatu agama telah dimusuhi, disalahgunakan, atau dinodai. Penggugat juga menegaskan (169, hal. 60): Bahwa seyogyanya dalam menyikapi perbedaan keyakinan dan/atau agama negara tetap berada di tengah dengan tidak berpihak pada salah satu ajaran/aliran/tafsir.&lt;br /&gt;Realitas beragamnya kelompok dan madzhab di tengah kehidupan umat Islam ini dijadikan sebagai dasar argumentasi bahwa pokok-pokok ajaran tidak memiliki ketentuan yang baku. Padahal kenyataannya tidak demikian.&lt;br /&gt;Memang benar, bahwa di tengah kehidupan umat Islam terdapat banyak madzhab seperti yang disebutkan oleh penggugat. Namun banyaknya madzhab dan kelompok di dalam Islam tidak membuat Islam itu kehilangan alat ukur untuk menilai apakah sebuah madzahab atau kelompok masih berada dalam koridor Islam atau sudah keluar darinya. Alat ukur itu tidak lain adalah al-Quran dan al-Sunnah. Sebab, keduanya merupakan sumber utama ajaran Islam, baik dalam perkara akidah -yang menjadi perkara pokok atau ushûl- maupun syariah -yang disebut sebagai perkara cabang atau furû’.&lt;br /&gt;Jika dikatakan, bukankah semua kelompok dan madzhab berhak untuk mengklaim bahwa pendapatnya diambil dari al-Quran dan al-Sunnah, mengapa masih terjadi perbedaan? Bukankah itu menunjukkan bahwa panafsiran terhadap keduanya bersifat relatif sehingga tidak bisa menafikan satu sama lain?&lt;br /&gt;Kalau ada yang berpendapat demikian, itu menunjukkan bahwa dia tidak mengetahui  -atau pura-pura tidak tahu– fakta al-Quran dan al-Sunnah. Sebagai sebuah kalam (perkataan) -kaum liberal sering menyebutnya sebagai ‘teks’–, al-Quran dan al-Sunnah memang berpotensi menimbulkan beragam penafsiran. Akan tetapi tidak semua ayat al-Quran dan Hadits Nabi saw bersifat demikian. Sebab, dalâlah (penunjukan makna) dalam kedua sumber itu ada yang bersifat qath’iy (tegas dan jelas) sehingga tidak memungkinkan penafsiran lebih dari satu makna; dan ada yang bersifat zhanniy (samar dan berisi dugaan), yang membuka peluang terjadinya perbedaan. Realitas inilah yang dinyatakan oleh al-Qur’an surat Ali Imran [3]: 7, bahwa ayat al-Quran terbagi menjadi dua, yakni: ayat muhkamât dan ayat mutasyâbihât. &lt;br /&gt;Ayat muhkamât adalah ayat yang jelas makna dan penunjukannya, tidak ada kesamaran di dalamnya,[1] dan hanya mengandung satu makna[2] sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.[3] Contohnya adalah firman Allah Swt:&lt;br /&gt;﴾ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ﴿&lt;br /&gt;Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa (QS al-Ikhlash [112]: 1).&lt;br /&gt;Dalâlah atau penunjukan makna ayat ini sangat jelas. Tidak bisa ditafsirkan lain kecuali bahwa Allah itu hanya satu. Jika ada yang menafsirkan ayat ini bahwa Allah Swt itu ada dua, tiga, atau, empat, maka dapat dipastikan penafsirannya telah menyimpang dari kandungan ayat ini. Demikian juga dengan firman Allah Swt:&lt;br /&gt;﴾وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً﴿&lt;br /&gt;Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (QS al-Isra’ [17]: 32).&lt;br /&gt;Berdasarkan ayat ini, zina merupakan perbuatan tercela dan dilarang. Jika ada yang menafsirkan sebaliknya, misalnya menyatakan bahwa zina merupakan perbuatan yang diperbolehkan, bahkan perbuatan terpuji dan diperintahkan, jelas merupakan penafsiran yang menyimpang.&lt;br /&gt;Sedangkan ayat mutasyâbihât adalah kebalikan dari ayat muhkamât. Ayat mutasyâbihât adalah ayat yang maknanya mengandung kesamaran dan multitafsir, sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu kemungkinan makna.[4] Contoh firman Allah Swt:&lt;br /&gt;﴾أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ﴿&lt;br /&gt;Atau kalian menyentuh perempuan (QS an Nisaa [4]: 43).&lt;br /&gt;Kata lâmastum di dalam ayat tersebut dipahami oleh sebagian mujtahid dengan makna haqîqiy (denotatif), yakni menyentuh dalam arti sebenarnya. Sebagaian lainnya, memahami lafadz tersebut dengan makna majâzi (konotatif), yakni berarti jima’ (bersetubuh).[5]&lt;br /&gt;Pada dalil-dalil yang bersifat zhanniy inilah ladang untuk berijtihad itu terbuka. Karena sifatnya yang multitafsir, maka perbedaan ijtihad di dalamnya masih dibolehkan, dan ditolelir oleh Islam. Dalam ranah inilah yang kemudian berkembang menjadi banyak madzhab. Semua madzhab itu, selama mendasarkan pada dalil-dalil yang mu’tabar, masih terkatagori sebagai al-madzâhib al-Islâmiyyah (madzhab Islam). Dalam konteks inilah, sebenarnya perbedaan pendapat tentang jumlah rakaat shalat Tarawih dan qunut shalat Shubuh itu berada. Anehnya, hal ini justru dijadikan alasan gugatan oleh penggugat (hal. 23).&lt;br /&gt;Hal yang sama tentu tidak berlaku pada perkara-perkara yang dibangun dari dalil yang bersifat qath’iy. Karena makna yang ditunjukkan sudah sedemikian jelas, sehingga tidak diperlukan lagi ada ijtihad di dalamnya. Tidak boleh pula terjadi perbedaan dan perselisihan dalam memahaminya. Allah Swt melarang sekaligus mengancam orang-orang yang berbeda pendapat mengenai hal-hal yang ketentuannya sudah jelas (al-bayyinât) di dalam Kitab dan Sunnah dengan azab yang berat. Allah Swt berfirman:&lt;br /&gt;﴾وَلاَ تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُـوا وَاخْتَلَـفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ﴿&lt;br /&gt;Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat (QS Ali Imran [3]: 105).[6]&lt;br /&gt;Dalam Islam, semua perkara yang menjadi pokok agama (ushûl al-dîn) didasarkan kepada dalil yang qath’iy ini. Yang tercakup di dalamnya adalah iman kepada Allah Swt, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan al-qadhâ’ wa al-qadar. Maka siapa pun yang mengingkari perkara itu, seluruhnya atau sebagian, telah keluar dari Islam.&lt;br /&gt;Demikian pula dengan perkara-perkara hukum yang telah diketahui urgensinya dalam Islam (ma’lumun min ad-din bi ad-dharurah), seperti wajibnya shalat, puasa, zakat, haji, atau haramnya membunuh, berzina, mencuri, hukuman qishash bagi pembunuh, potong tangan bagi pencuri, dan sebagainya adalah termasuk perkara yang tidak memerlukan ijtihad.[7] Siapa pun yang mengingkarinya, maka terjerumus dalam kekufuran.&lt;br /&gt;Dengan demikian, meskipun di tengah umat Islam banyak madzhab dan kelompok bermunculan, dengan mudah dapat diidentifikasi dan diklasifikasi, apakah sebuah kelompok atau aliran tersebut masih berada dalam koridor Islam atau sudah darinya. Di dalam Islam telah jelas perkara apa yang harus sama, dan perkara apa yang diperbolehkan berbeda. Islam juga telah menetapkan sejumlah pemikiran dasar, baik yang tercakup dalam rukun Islam, rukun iman, maupun sejumlah pemikiran yang dinyatakan oleh dalil-dalil yang qath’iy. Jika ada kelompok yang mengklaim sebagai kelompok Islam, tetapi pandangan dan pemikirannya bertentangan dengan sejumlah pemikiran dasar di atas, maka kelompok tersebut tidak dapat dikatakan sebagai kelompok Islam.&lt;br /&gt;Bertolak dari sini, maka argumen penggugat yang menyebut bahwa banyak kelompok menyulitkan penentuan perkara mana yang termasuk dalam pokok-pokok ajaran Islam telah gugur dan harus ditolak.  Begitu juga, sangat jelas bahwa otoritas yang menentukan apakah suatu agama dimusuhi adalah ajaran agama itu sendiri, dan tentu melalui pemimpin kaum Muslim. Misalnya, al-Quran secara qath’iy menetapkan bahwa Muhammad SAW adalah Nabi dan Rasul terakhir, maka Ahmadiyah  yang telah menyatakan adanya Nabi lain setelah Nabi Muhammad jelas-jelas telah menyimpang dari ajaran Islam.&lt;br /&gt;Berdasarkan hal itu, gugatan bahwa Negara harus tidak berpihak pada salah satu ajaran/aliran/tafsir termasuk ajaran/aliran/tafsir yang menodai Islam menjadi tidak relevan. Sebab, Negara mestinya harus bertindak menjaga kemurnian agama, khususnya Islam dan berpihak kepada Islam. Negara juga memberikan kebebasan kepada agama lain untuk tetap hidup. Baru dalam hal-hal yang furu’ (cabang), Negara boleh memberikan kebebasan kepada masing-masing orang untuk melaksanakan keyakinannya.  Bila ada penodaan terhadap agama Islam, maka pelakunya harus dihukum oleh Negara.&lt;br /&gt;Adapun penghilangan peran Negara dalam masalah agama ini sesungguhnya merupakan ciri khas pandangan Liberal, baik di bidang ekonomi maupun agama. Pandangan seperti ini jelas bertentangan dengan Islam itu sendiri yang justru meniscayakan peranan negara, baik di bidang agama maupun ekonomi, dan tentu dalam seluruh bidang yang lain. Selain itu, juga bertentangan dengan konstitusi negara ini.&lt;br /&gt;2. Penggugat memaknai kebebasan beragama (45, hal. 27): Bahwa kebebasan ‘memeluk’ suatu agama atau keyakinan meliputi pula kebebasan memilih agama atau keyakinan, termasuk hak untuk berganti agama atau keyakinan dengan agama lainnya atau memeluk pandangan atheistik …. &lt;br /&gt;Pemaknaan seperti ini jelas tidak sesuai dengan asas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari sini jelas, bahwa yang dikehendaki oleh penggugat adalah kebebasan apapun, kemunculan aliran atau agama baru apapun, termasuk kebebasan menjadi atheis. Ini adalah usulan yang akan menghancurkan sendi-sendiri Negara. Karenanya pandangan seperti ini harus ditolak dan batal.&lt;br /&gt;3.      Dalam materi gugatannya penggugat mengatakan (38a, hal.19): Perbedaan pemikiran keagaaman dalam Islam tidak hanya menyangkut doktrin pinggiran (furu’iyyah), melainkan juga masalah yang lebih fundamental (ushuli). Perdebatan antara Sunni dan Mu’tazilah bahkan mengenai hubungan antara zat Allah dan sifatnya. Mu’tazilah mengatakan bahwa al-Quran itu makhluk, oleh karenanya tidak kekal. Sementara Sunni menganggapnya kekal dan melekat pada diri Allah.”  Begitu juga, dalam materi gugatannya penggugat menyatakan (144, hal. 51): Ahmad Bin Hambal (Tahun 241H/855), dipenjara dan disiksa karena rezim saat itu mengambil aliran Mu’tazilah sebagai aliran keagamaan resmi Negara, hal mana Ahmad bin Hambal dianggap menyimpang dari doktrin Mu’tazilah.  Setelah Negara mengganti aliran keagamaan resmi, maka saat itu pula Ahmad Bin Hambal dipulihkan dari status penyimpangannya, bahkan diakui sebagai ulama besar.&lt;br /&gt;Dalam khazanah tsaqâfah Islam memang dikenal istilah ushûl dan istilah furû’. Istilah ushûl al-dîn merujuk kepada perkara akidah, sementara istilah furû merujuk kepada perkara syariah. Telah diungkap di muka, bahwa dalam perkara ushûl al-dîn umat Islam tidak diperbolehkan berbeda. Terhadap perkara ushûl, manusia diwajibkan meyakininya. Siapa pun yang mengingkarinya meyebabkan seseorang jatuh pada kekufuran.&lt;br /&gt;Akan tetapi, di dalam perkara pokok itu sendiri terdapat perkara-perkara yang menjadi cabangnya (far’[un] min amri ushûliy). Tentu ada perbedaan di antara keduanya. Jika perkara pokok tidak boleh terjadi perbedaan, sementara dalam perkara cabang dari perkara yang mendasar itu masih memungkinkan terjadi perbedaan. Dalam perkara ushûl, dalil yang digunakan sebagai dasarnya harus bersifat yang qath’iy, baik tsubût (ketetapannya sebagai dalil) maupun dalâlah (penunjukan maknanya)-nya. Sementara dalam far’[un] min amri ushûliy memungkinkan terjadinya perbedaan karena tidak harus dibangun dari dalil yang qath’iy. Perbedaan dalam perkara inilah yang kemudian melahirkan berbagai madzâhib i’tiqâdiyyah (madzhab akidah), seperti Ahlussunnah, Muktazilah dan Jabariyah.&lt;br /&gt;Sebagai contoh, Iman kepada adanya malaikat-malaikat Allah Swt merupakan perkara ushûl. Keimanan ini didasarkan pada dalil yang qath’iy, baik tsubût maupun dalâlah-nya. Sedangkan perkara nama-nama malaikat beserta tugasnya merupakan pembahasan cabang. Apabila perkara itu didasarkan kepada dalil yang qath’iy, maka wajib dimani. Seperti mengimani kebaradaan malaikat Jibril dan Mikail. Maka siapa pun yang mengingkari keberadaannya, telah menyimpang dan keluar dari Islam. Namun jika keberadaannya didasarkan pada dalil yang bersifat dzanni, baik tsubût maupun dalâlah-nya, maka pengingkaran terhadapnya tidak mengakibatkan kekufuran. Misalnya, keberadaan malaikat Munkar dan Nakir. Karena dalil mengenainya tidak sampai qath’iy, maka kalau ada yang mengingkarinya tidak sampai mengeluarkannya dari Islam.&lt;br /&gt;Demikian juga dengan keimanan pada al-Quran. Bahwa al-Quran adalah kalâmul-Lâh, kitab yang diturunkan Allah Swt kepada Nabi Muhammad saw, semua isinya benar, di dalamnya tidak ada penambahan, pengurangan, dan perubahan adalah merupakan perkara yang wajib diimani. Ini merupakan perkara ushûl. Keimanan terhadapnya didasarkan pada dalil-dalil yang qath’iy. Maka siapa pun yang mengingkarinya bisa dinyatakan telah dari Islam.&lt;br /&gt;Berbeda halnya dengan pembahasan apakah al-Quran adalah makhluk atau bukan. Ini termasuk dalam pembahasan perkara cabang. Dalil-dalil yang menjelaskan perkara ini tidak sampai pada derajat qath’iy. Maka perbedaan pandangan dalam perkara ini tidak sampai mengantarkan kepada kekufuran. Inilah sesungguhnya yang terjadi dalam kasus perdebatan antara Ahlussunnah dengan Mu’tazilah. Imam Ahmad, misalnya, sekalipun tidak sependapat dengan penafsiran Mu’tazilah yang menganggap al-Quran adalah makhluk, namun beliau tidak menyebut pengikut Mu’tazilah telah keluar dari Islam. Demikian juga sebaliknya.&lt;br /&gt;Kasus dipenjaranya Imam Ahmad bin Hambal juga tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi, karena ini merupakan bentuk kesalahan kebijakan Khalifah saat itu.  Sebab, di dalam Islam seorang Khalifah tidak boleh mengadopsi satu mazhab tertentu, karena negara, dalam pandangan Islam, bukanlah negara madzhab. Pandangan Imam Ahmad bin Hambal pun bukan merupakan penyimpangan dari Islam, karena tidak menyangkut pokok akidah.  Namun, hal ini berbeda dengan penyimpangan yang dilakukan Ahmadiyah, misalnya.  Sebab, Ahmadiyah, Moshadek, Lia Eden, dll menyimpang dari pokok-pokok akidah.  Karenanya, peristiwa Imam Ahmad bin Hambal tidak dapat dijadikan argumen untuk memberi justifikasi penyimpangan akidah.&lt;br /&gt;Hizbut Tahrir sendiri berpandangan, perkara ini tidak perlu dibahas, apalagi menjadi bahan perdebatan berkepanjangan. Alasannya, tema tersebut merupakan perkara ghaib, sementara dalil-dalil tentangnya tidak sampai pada derajat qath’iy. Maka sikap terbaik adalah mendiamkannya, tidak menambah dan mengurangi.&lt;br /&gt;Karena itu, contoh-contoh yang digunakan oleh penggugat tidak relevan untuk menggugat undang-undang yang melarang penafsiran yang menyimpang dari pokok ajaran agama yang dianut, dan oleh karena harus ditolak.&lt;br /&gt;4. Dalam materi gugatannya penggugat mengatakan bahwa rumusan pokok ajaran agama berbeda pada tiap kelompok.  Untuk melegalisasinya dinyatakan (38a, hal.19): Misalnya apa yang didefinisikan sebagai ajaran pokok Islam oleh Ahmad bin Naqib al-Misri berbeda dengan yang didefinisikan oleh Abu Bakar al-Jazairi, Ali al-Tamimi, dan Abd al-‘Aziz bin Abu Allah bin Baz. (lihat Abdullah Saeed hal. 44-47). Jika al-Misri mengatakan bahwa ada 9 pokok Islam yang dihukum berat adalah jika: (1) merendahkan di depan sebuah berhala atau objek, seperti matahari dan bulan; (2) mengeluarkan kata-kata yang berarti ketidakpercayaan, seperti “saya adalah Allah” atau Allah itu tiga”; (3) menyangkal keberadan Allah, keabadian-Nya tanpa awal dan akhir, atau untuk menyangkal segala karakteristik di mana ada konsesus seluruh Muslim terhadap-Nya; (4} Menghina Allah dan rasul-Nya; (5) Bersikap sinis pada nama Allah, perintahNya, laranganNya, janjiNya, atau ancamanNya; (6) menyangkal ayat al-Quran atau pun yang disepakati oleh intelektual menjadi bagiannya, atau menambah ayat yang awalnya tidak ada di dalamnya; (7) meyakini bahwa pembawa pesan Allah atau Nabi adalah pembohong atau menyangkal mereka dikirim; (8) menyangkal kewajiban yang sudah dikonsesuskan oleh Muslim seperti shalat, bahkan rakaah dari 1 dari 5 kali shalat wajib; (9) menyangkal keberadaan malaikat atau jin atau surga. &lt;br /&gt;Sementara itu al-Jazairi mengatakan bahwa ada 5 hal pokok yang dihukum berat: (1) Menghina Allah atau Nabi atau Malaikat; (2) menyangkal untuk mengakui bahwa Allah adalah Tuhan yang sebenarnya atau kenabian Nabi atau memegang keyakinan bahwa ada Nabi setelah Nabi Muhammad; (3) menolak kewajiban Islam (faridah) di mana ada kesepakatan umum seperti shalat, zakat puasa, naik haji, berlaku baik pada orang tua, atau jihad; (4} yakin bahwa tindakan pelanggaran hukum seperti adultery, minum alcohol, pencurian pembunuhan, atau praktek black magic adalah legal; (5) menolak bab, ayat atau surat dari al-Quran.&lt;br /&gt;Kedua definisi di atas dijadikan contoh oleh penggugat untuk memperkuat argumentasinya bahwa perkara pokok dalam Islam itu berbeda-beda. Padahal, jika dicermati kedua definisi yang diberikan para ulama itu tidak berbeda, apalagi saling bertentangan. Kalaupun tampak ada perbedaan, itu hanyalah terletak pada redaksional bahasa, bukan substansial.&lt;br /&gt;Poin 1 yang disebutkan al-Jazairi: (1) Menghina Allah atau Nabi atau Malaikat, tidak berbeda dengan poin 4 dan 5 yang disebutkan al-Misri: (4) Menghina Allah dan rasul-Nya; (5) Bersikap sinis pada nama Allah, perintah-Nya, larangan-Nya, janjiNya, atau ancaman-Nya. &lt;br /&gt;Perkara pokok yang dijelaskan oleh keduanya sesungguhnya adalah sama, yakni melakukan penghinaan atau pelecehan teradap perkara yang disucikan dan wajib diimani.&lt;br /&gt;Demikian juga dengan poin 2 yang didefinisikan al-Jazairi: Menyangkal untuk mengakui bahwa Allah adalah Tuhan yang sebenarnya atau kenabian Nabi atau memegang keyakinan bahwa ada Nabi setelah Nabi Muhammad; sejalan dengan poin 2, 3, dan 7 yang disebutkan al-Misri: (2) mengeluarkan kata-kata yang berarti ketidakpercayaan, seperti “saya adalah Allah” atau Allah itu tiga”; (3) menyangkal keberadan Allah, keabadian-Nya tanpa awal dan akhir, atau untuk menyangkal segala karakteristik di mana ada konsesus seluruh Muslim terhadap-Nya; (7) meyakini bahwa pembawa pesan Allah atau Nabi adalah pembohong atau menyangkal mereka dikirim.&lt;br /&gt;Perkara pokok yang dijelaskan oleh keduanya sesungguhnya juga sama, yakni penolakan dan pengingkaran terhadap keimanan kepada Allah Swt dan rasul-Nya. Keimanan Allah Swt di sini mencakup semua sifat-Nya yang didasarkan pada dalil yang qath’iy, semisal tentang keesaan dan keabadian Allah Swt. Demikian juga keimanan kepada Nabi-nabi Allah Swt.  Keimanan terhadap mereka membawa konsekuensi bahwa mereka terjaga dari kesalahan, termasuk dari perbuatan bohong. Tercakup di dalamnya adalah keimanan kepada Nabi Muhammad saw sebagai seorang Nabi dan Rasul sekaligus sebagai penutupnya. Ini adalah perkara pokok yang wajib diimani. Maka pengingkaran terhadapnya menyebabkan pelakunya terjatuh dalam kekufuran.&lt;br /&gt;Poin 4 yang disebutkan al-Jazairi: Yakin bahwa tindakan pelanggaran hukum seperti adultery, minum alcohol, pencurian pembunuhan, atau praktek black magic adalah legal; sama dengan poin 8 yang didefinisikan al-Misri: Menyangkal kewajiban yang sudah dikonsesuskan oleh Muslim seperti shalat, bahkan rakaat dari 1 dari 5 kali shalat wajib. &lt;br /&gt;Perkara pokok yang dikemukakan keduanya sesungguhnya menunjuk kepada perkara yang sama, yakni mengingkari perkara hukum yang telah disepakati oleh kaum Muslim. Haramnya alkohol, pencurian, black magic atau sihir adalah perbuatan haram yang didasarkan pada dalil-dalil qath’i, baik tsubût maupun dalâlah-nya. Demikian pula dengan wajibnya shalat 5 waktu  merupakan perkara yang qath’iy. Tidak ada perbedaan di kalangan kaum Muslim tentang wajibnya. Maka apabila ada orang yang menyelisihinya, sudah pasti dia keluar dari Islam.&lt;br /&gt;Poin 5 yang disampaikan oleh al-Jazairi: Menolak bab, ayat atau surat dari al-Quran; sama dengan poin 6 yang disampaikan oleh al-Misri: menyangkal ayat al-Quran atau pun yang disepakati oleh intelektual menjadi bagiannya, atau menambah ayat yang awalnya tidak ada di dalamnya. &lt;br /&gt;Kedua penjelasan ini menunjuk kepada satu tindakan yang sama, yakni mengingkari al-Quran dan kemurniannya, baik seluruhnya maupun sebagian. Termasuk dalam perkara pokok keimanan adalah keimanan akan kebenaran seluruh isi al-Quran; tidak ada penambahan, pengurangan, atau perubahan. Maka siapa pun yang mengingkarinya, maka telah mengeluarkannya dari Islam.&lt;br /&gt;Sesungguhnya, kedua penjelasan ulama mengenai perkara pokok yang wajib dihukum berat itu dapat ditarik benang merah. Bahwa setiap pengingkaran terhadap perkara yang dibangun atas dalil yang qath’iy (tusbût dan dalâlah), baik dalam perkara ushûl maupun perkara furu’ dapat mengeluarkan seseorang dari keimanan atau murtad. Demikian juga penghinaan dan pelecehan terhadap perkara yang disucikan (umûr muqaddasah) dalam Islam. Sementara murtad dalam pandangan Islam terkatagori sebagai perbuatan kriminal yang hukumannya sangat berat, yakni hukuman mati.&lt;br /&gt;Jelaslah bahwa definisi perkara pokok yang dijelaskan oleh kedua ulama itu tidak berbeda sebagaimana anggapan penggugat. Kalaupun tampak ada perbedaan, itu hanya menyangkut redaksional bahasanya. Oleh karena itu, dengan sendirinya hal ini tidak bisa digunakan sebagai dasar argumentasi penggugat.&lt;br /&gt;5. Dalam materi gugatannya mengatakan (38b dan c, hal.21, 22): “Bahwa apa yang disebut penyimpangan tafsir sesungguhnya adalah perbedaan tafsir antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain, maka kegiatan yang dianggap menyimpang oleh satu kelompok belum tentu dianggap menyimpang oleh kelompok lainnya.” &lt;br /&gt;Pernyataan penggugat ini jelas berusaha merancukan antara perbedaan (ikhtilâf) dengan penyimpangan (inhirâf). Padahal, dalam Islam keduanya menunjukan fakta yaang berbeda. Jika ikhtilâf masih diperbolehkan, sementara inhirâf jelas dilarang, bahkan inhirâf bisa menyebabkan pelakunya terjerumus dalam kekufuran. Karena itu, kerancuan terhadap keduanya bisa berakibat sangat fatal. Sebagai contoh, perbedaan antara NU dan Muhammadiyah tentang qunut dan tidak qunut dalam shalat Subuh adalah masalah ikhtilâf. Ini berbeda dengan perbedaan antara Ahmadiyah, yang menyatakan ada Nabi setelah Nabi Muhammad, dengan kelompok Islam yang menyatakan tidak ada lagi Nabi setelah Nabi Muhammad. Pandangan Ahmadiyah ini disebut inhirâf (penyimpangan), bukan ikhtilâf. &lt;br /&gt;Sebagaimana telah diungkap di depan, dalâlah (penunjukan makna) dalam al-Quran dan Hadits Nabi saw ada dua macam, yakni: qath’iy dan zhanniy. Firman Allah Swt: &lt;br /&gt;﴾وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي ﴿بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ&lt;br /&gt;Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah (QS al-Baqarah [2]: 237).&lt;br /&gt;Kata al-ladzî bi yadihi uqdat al-nikâh dalam ayat ini memang dapat menimbulkan penafsiran ganda, yakni suami atau wali perempuan. Sebab, merekalah yang melakukan akad. Jika ditafsirkan ‘suami’, maka yang dimaksud dengan pemberian maaf suami adalah dengan memberikan mahar sebesar jumlah yang ditetapkan. Namun jika ditafsirkan ‘wali perempuan’, maka maksudnya adalah membebaskan suami dari kewajiban membayar mahar.&lt;br /&gt;Berbeda halnya dengan firman Allah Swt:&lt;br /&gt;وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ&lt;br /&gt;Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran (QS al-Baqarah [2]: 221).&lt;br /&gt;Ayat ini sangat jelas, tidak menimbulkan banyak tafsir bahwa haram bagi laki-laki Mukmin menikahi wanita Musyrikah, dan wanita Mukminah dinikahi laki-laki Musyrikah. Jika ada yang berkesimpulan sebaliknya, membolehkan pernikahan tersebut jelas telah melakukan penafsiran menyimpang.&lt;br /&gt;Jelaslah, menyamakan perbedaan (ikhtilaf) dengan penyimpangan (inhiraf) merupakan kesalahan serius. Karena itu, argumentasi penggugat dalam hal ini harus ditolak.&lt;br /&gt;6. Dalam materi gugatannya penggugat mengatakan (38c, hal.22): Sebagai ilustrasi, dalam penafsiran dan keyakinan orang NU, ziarah kubur dan tahlil adalah bagian dari ibadah (kegiatan keagamaan). Bagi orang Muhammadiyyah atau Wahabi, ziarah adalah bid’ah yang menimbulkan syirik. Syirik adalah dosa yang tidak diampuni oleh Allah Swt. Karena itu, dalam penafsiran orang Muhammadiyyah, orang NU telah melakukan penafsiran dan kegiatan yang menyimpang. Apabila rumusan hukum positif membutuhkan penjatuhan pilihan pada pebafsiran tertentu, penafsiran Muhammadiyyah misalnya, maka akan ada puluhan juta warga NU yang dikriminalisasi karena melakukan kegiatan keagamaan yang menyimpang.”&lt;br /&gt;Argumentasi penggugat ini jelas salah dan tidak dapat diterima. Pertama, klaim bahwa ziarah kubur menurut orang Muhammadiyah dan Wahabi adalah bid’ah menimbulkan syirik, sementara syirik adalah dosa yang tidak diampuni oleh Allah Swt merupakan kesimpulan gegabah.&lt;br /&gt;Ziarah kubur merupakan perbuatan yang memiliki landasan dalil syar’i. Meskipun Hadits yang dijadikan dalil bersifat zhanniy, tetapi dari segi penunjukkannya jelas. Rasulullah saw bersabda:&lt;br /&gt;نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا&lt;br /&gt;Sebelumnya aku pernah melarang kalian berziarah kubu, maka (sekarang) berziarahlah (HR Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i dari Abu Buraidah, Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud, dan Ahmad dari Abu Said al-Khudri).&lt;br /&gt;Muhammadiyyah dan Wahabi juga tidak menganggap ziarah kubur sebagai bid’ah, apalagi menimbulkan kesyirikan. Dalam buku Mengenal dan Menjadi Muhammadiyah oleh AR Fakhruddin disebutkan: Ziarah tidaklah hanya pada waktu-waktu tertentu. Setiap waktu boleh, pagi, siang, sore, semuanya boleh. Tidak harus hari Kamis sore, tidak harus Jum’at sore, tidak harus bulan Ruwah, Bulan Syawal, 17 Agustus, 20 Mei, 5 Oktober, 10 November dan sebagainya. Setiap waktu boleh.[8]&lt;br /&gt;Dalam buku itu pun disebutkan adab-adab berziarah kubur. Hanya saja, ada catatan penting yang diajukan: Berziarah bukan untuk meminta berkah. Bukan untuk meminta pangestu. Tetapi untuk mengambil percontohan. Banyak orang yang telah meninggal, tetapi tidak banyak diingat-ingat orang. Sedang orang-orang yang berjasa kepada masyarakat selalu diingat-ingat akan jasanya. Ziarah bukan untuk mendewa-dewakan, lebih-lebih untuk memper-Tuhan-kan seseorang adalah bukan pada tempatnya.[9]&lt;br /&gt;Demikian juga dengan Wahabi. Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam fatwanya juga mengatakan bahwa ziarah kubur, baik kuburan para wali maupun kaum Muslim secara umum dalam rangka untuk mengingat kematian, mendoakan mereka, dan memintakan ampun adalah perbuatan yang disyariahkan.[10] Tokoh salafi lainnya, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menyatakan: Apabila seseorang berziarah kubur dengan tujuan untuk  belajar, dzikir, dan mendoakan mereka sebagaimana doa yang diucapkan Rasulullah saw ketika berziarah, maka ini merupakan ziarah syari’yyah yang diperintahkan untuk dilakukan, baik laki-laki maupun perempuan, siang maupun malam.[11]&lt;br /&gt;Memang dalam beberapa rincian tentang masalah ini ada perbedaan-perbedaan. Tetapi, kalau dikatakan bahwa Wahabi dan Muhammadiyah menganggap ziarah kubur sebagai bid’ah yang menimbulkan syirik jelas merupakan pembelokan fakta, bahkan biasa dianggap sebagai provokasi yang dapat menyulut konflik antar kelompok.&lt;br /&gt;Kedua, bahwa undang-undang itu berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap perbedaan penafsiran orang NU dan Muhammadiyyah merupakan ilusi dari penggugat. Sepanjang pemberlakuan Undang-undang  nomor 1/PNPS/1965 tidak pernah terdengar terjadinya kriminalissi itu. Tidak ada orang NU yang dikriminalisasi karena telah melakukan tahlilan dan ziarah kubur, sebaliknya orang Muhammadiyyah yang tidak melakukan seperti yang dilakukan orang NU tidak ada yang dikriminalisasi. Sebab, para ulama mengetahui bahwa tahlilan dan ziarah kubur merupakan perkara dalam ranah ikhtilâf.&lt;br /&gt;Bertolak dari dua alasan ini, maka argumentasi penggugat di atas tidak sesuai dengan fakta dan harus ditolak.&lt;br /&gt;7. Dalam materi gugatannya penggugat mengatakan (38b, hal.21): Islam pasti adalah penyimpangan nyata dari agama Kristen yang menganggap Yesus sebagai Tuhan, sementara Islam hanya menganggap Yesus sebagai Nabi. Jika dirujuk ke dalam sejarah, maka semua agama sebetulnya muncul sebagai bentuk penyimpangan terhadap doktrin-doktrin agama tradisional sebelumnya.&lt;br /&gt;Ini jelas merupakan kesimpulan yang gegabah dan mengada-ada. Bahwa akidah Islam bertentangan dengan agama Nasrani atau Yahudi adalah fakta yang tidak bisa disangkal. Akan tetapi adanya kontradiksi itu tidak bisa disebut bahwa Islam merupakan sempalan dari agama Nasrani dan Yahudi. Sebab, sesuatu bisa disebut sebagai sempalan dari yang lain jika keduanya berasal dari pangkal (agama) yang sama. Dan ini tidak terjadi pada Islam.&lt;br /&gt;Sejak awal, Islam dideklarasi sebagai agama sendiri yang berbeda dengan agama-agama lainnya. Dalam kehidupannya, Rasulullah saw  sama sekali tidak pernah menjadi pemeluk dua agama tersebut. Beliau juga tidak pernah menjadikan kitab kedua agama itu untuk menjustifikasi ajarannya, ataupun beliau menafsirkannya secara menyimpang. Bahkan, mereka sedang menunggu Nabi baru tersebut (Muhammad) sebagaimana tertera dalam kitab mereka.  Jika demikian, dari mana bisa dikatakan Islam merupakan penyimpangan nyata dari agama Kristen seperti yang dikemukakan penggugat?  Bukankah ungkapan tersebut justru hanya akan menimbulkan perpecahan dan permusuhan antarumat beragama?&lt;br /&gt;Ini tentu berbeda halnya dengan Mirza Ghulam Ahmad. Dia mengaku beragama Islam, namun ajaran yang disampaikannya nyata-nyata bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, Nabi Muhammad saw adalah Nabi dan Rasul terakhir. Tidak ada Nabi dan Rasul sesudah beliau. Maka, siapa pun dan kelompok mana pun yang mengakui ada nabi lagi, seperti yang dilakukan oleh Mirza Ghulan Ahmad, telah menyimpang dan keluar dari Islam.  Begitu juga dengan Lia Eden, Ahmad Mosadeq, dkk seperti yang dipersoalkan penggugat, memang nyata-nyata bisa dianggap telah melakukan penyimpangan dari Islam.&lt;br /&gt;Keberadaan sekte semacam ini bisa disebut sebagai penyimpangan. Keberadaannya juga amat membahayakan umat Islam. Karena pengikut Ahmadiyyah masih mengaku sebagai Muslim, sebagian ayat al-Quran dan Hadits Nabi saw juga masih digunakan untuk menjustifikasi keyakinan mereka dan panduan sebagian ibadah mereka. Simbol-simbol Islam juga masih mereka gunakan. Namun, sudah banyak diotak-atik di sana sini. Realitas ini jelas akan mengecoh sebagian umat Islam yang awam sehingga menganggapnya masih sebagai bagian dari Islam.&lt;br /&gt;Bertolak dari kenyataan itu, maka argumentasi penggugat jelas salah dan harus ditolak.&lt;br /&gt;8. Dalam materi gugatannya penggugat mengatakan (143, hal. 51): Contoh: Pada Tahun 763 Masehi Imam Abu Hanifah, pendiri Mazhab Hanafi, serta seluruh pengikutnya telah dituduh kafir dan murtad. Beliau ditangkap dan dipenjara, disiksa dan diracun hingga meninggal dunia di penjara. Meskipun demikian, ajaran dan pengikut Mazhab Hanafi, sampai saat ini tetap hidup dan malah semakin berkembang.”&lt;br /&gt;Sejarah yang diajukan contoh oleh penggugat bertentangan dengan sejarah yang benar. Tidak ada satu pun buku sejarah yang menceritakan bahwa Abu Hanifah serta seluruh pengikutnya dituduh kafir dan murtad. Memang benar beliau pernah dipenjara oleh khalifah saat itu, akan tetapi bukan lantaran dia dituduh kafir. Abu Hanifah dipenjara karena menolak tawaran khalifah Abu Ja’far al-Manshur sebagai qadhi.&lt;br /&gt;Bisa diduga, pembelokan fakta itu hanya digunakan untuk membenarkan gugatannya. Karena itu, argumentasi itu harus ditolak.&lt;br /&gt;Secara umum, penggunaan alasan sebagian dalil dalam Islam, realitas umat Islam dan sejarahnya adalah tidak relevan, tidak sesuai dengan fakta, digunakan tidak pada konteksnya, dan mengandung unsur provokasi. Karena itu, semua argumentasi penggugat harus ditolak.&lt;br /&gt;9.        Secara umum, Tuntutan penggugat adalah UU no. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.  Dengan kata lain, mereka menghendaki UU tersebut tidak berlaku.&lt;br /&gt;Artinya, mereka menginginkan bebas melakukan penafsiran seenak perutnya terhadap ajaran agama (khususnya Islam) dan penyimpangan terhadap ajaran pokok agama (pasal 1), penyimpangan tersebut tidak dianggap melanggar hukum (pasal 2 dan 3).  Selain itu, mereka ingin bebas melakukan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama, juga bebas melakukan hal tersebut supaya orang tidak menganut agama apapun juga (Pasal 4).&lt;br /&gt;Intinya, penggugat menginginkan bebasnya bermunculan aliran sesat dan penistaan/penodaan terhadap ajaran agama (Islam).  Hal ini menunjukkan bahwa mereka mendewakan HAM dan demokrasi.    Mereka telah menjadikan HAM dan demokrasi sebagai agama baru.  Semakin banyak aliran sesat muncul maka akan semakin kokoh agama HAM dan demokrasi tersebut.  Ini jelas sikap permusuhan terhadap agama-agama.  Karenanya, tidak mengherankan bila penggugat secara halus menggiring kepada atheisme.&lt;br /&gt;Dalam butir 45 dasar mereka menggugat disebutkan: “Bahwa kebebasan ‘memeluk’ suatu agama atau keyakinan meliputi pula kebebasan memilih agama atau keyakinan, termasuk hak untuk berganti agama atau keyakinan dengan agama lainnya atau memeluk pandangan atheistik ….” Karenanya, kalau dulu gerakan ini adalah kelompok sepilis (Sekulerisme, Pluralisme, dan Liberalisme), kini berkembang menjadi kelompok Sepilis A+, yakni sekulerisme, pluralisme, liberalisme, atheisme, plus pengokohan penjajahan.&lt;br /&gt;Berdasarkan hal tersebut maka MK sudah seyogyanya menolak permohonan penggugat.  Sebab, bila tidak, dampaknya akan sangat berbahaya: &lt;br /&gt;Pertama, aliran sesat akan bermunculan laksana jamur di musim hujan.  Mereka akan merasa bebas dengan dalih HAM.&lt;br /&gt;Kedua, penghancuran Islam akan terjadi secara terang-terangan dan massif.  Sekarang saja kartun penghina Nabi, tuduhan bahwa Islam melecehkan perempuan, al-Quran kitab kekerasan, al-Quran kitab paling porno, harus ada amandemen terhadap al-Quran, cerita kutukan terhadap homoseks kaum Nabi Luth dalam al-Quran adalah cerita bohong, penulisan al-Quran banyak fiktif, dll terjadi di Indonesia.  Bila MK mengabulkan tuntutan kelompok Sepilis A+ ini maka akan terjadi penodaan terhadap Islam secara bebas tanpa konsekuensi hukum. Hari ini MK mengabulkannya, besok berbagai penghinaan dan penyerangan terhadap Islam akan bertebaran.&lt;br /&gt;Ketiga, bila ini terjadi maka akan terjadi kekisruhan dan konflik di tengah masyarakat.  Stabilitas akan terkoyak.  Umat Islam akan disibukkan dengan persoalan ini.  Sementara, penghancuran akidah dan akhlak terus berlangsung dengan mulus.  Yang untung adalah pihak asing penjajah dan antek-anteknya yang memang sejak awal memusuhi Islam dan kaum Muslim serta tidak menginginkan Indonesia aman.&lt;br /&gt;Akhirnya kami mengingatkan para hakim MK, bahwa apa yang Anda putuskan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT satu per satu:&lt;br /&gt;﴾وَلَقَدْ جِئْتُمُونَا فُرَادَى كَمَا خَلَقْنَاكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَتَرَكْتُمْ مَا خَوَّلْنَاكُمْ وَرَاءَ ظُهُورِكُمْ وَمَا نَرَى مَعَكُمْ شُفَعَاءَكُمُ الَّذِينَ زَعَمْتُمْ أَنَّهُمْ فِيكُمْ شُرَكَاءُ لَقَدْ تَقَطَّعَ بَيْنَكُمْ وَضَلَّ عَنْكُمْ مَا كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ﴿&lt;br /&gt;“Dan sesungguhnya kamu datang kepada Kami sendiri-sendiri sebagaimana kamu Kami ciptakan pada mulanya, dan kamu tinggalkan di belakangmu (di dunia) apa yang telah Kami kurniakan kepadamu; dan Kami tiada melihat besertamu pemberi syafa`at yang kamu anggap bahwa mereka itu sekutu-sekutu Tuhan di antara kamu. Sungguh telah terputuslah (pertalian) antara kamu dan telah lenyap daripada kamu apa yang dahulu kamu anggap (sebagai sekutu Allah).” (QS al-An’am [6]: 94)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                       Diambil dari situs: http://hizbut-tahrir.or.id&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8308775727737601281-6565471457464601202?l=ilman-dhohiry.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/feeds/6565471457464601202/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8308775727737601281&amp;postID=6565471457464601202' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default/6565471457464601202'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8308775727737601281/posts/default/6565471457464601202'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ilman-dhohiry.blogspot.com/2010/02/tanggapan-terhadap-permohonan-pengujian.html' title='Tanggapan Terhadap Permohonan Pengujian Materil Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 Tentang Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama'/><author><name>ilmandhohiry</name><uri>http://www.blogger.com/profile/15903461250723201792</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='28' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_px94NnSaUpU/SuAMqLI-x3I/AAAAAAAAAAs/jYAego_b4bc/S220/6292_1124191983279_1181514386_30345049_2408285_n.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry></feed>
